Beranda Nasional KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai, Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Impor...

KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai, Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Impor Barang Tiruan

7
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memanggil dua pejabat sebagai saksi, Senin (18/5).

Kedua saksi tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Priyono Triatmojo (PYN), serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Ayu Sukorini (AYS).

Saat ini, Ayu Sukorini diketahui menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama PYN dan AYS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5).

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memeriksa seorang pengusaha pengurusan importasi barang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang telah hadir sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Tak hanya itu, sehari kemudian atau 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan cukai yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini