Beranda Hukum & Kriminal Ungkap Kasus Curanmor di Puskesmas, Polsek Tanah Abang Amankan Pelaku dan Motor...

Ungkap Kasus Curanmor di Puskesmas, Polsek Tanah Abang Amankan Pelaku dan Motor Curian

2
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di lingkungan Puskesmas Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Pelaku diketahui berinisial Rmd Bin M Dium (Alm), warga Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada 5 Desember 2025 lalu.

Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Puskesmas Tanah Abang, Desa Tanah Abang Jaya, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban bernama Maila Tul Fadhila, seorang ASN yang tinggal di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna silver miliknya di area parkir puskesmas dalam kondisi tidak terkunci stang.

“Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat hendak menuju parkiran. Setelah dilakukan pengecekan CCTV bersama saksi-saksi, terlihat pelaku mendorong motor keluar dari area parkir sebelum menghidupkannya di luar lokasi,” ujar AKP Arzuan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Abang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dhora Astia Nuraga bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini