Beranda Hukum & Kriminal Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal di 7 Wilayah

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal di 7 Wilayah

7
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal selama Mei 2026.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres disejumlah wilayah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.

Rangkaian pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka yang diketahui kerap beraksi menggunakan senjata tajam.

Sepanjang operasi yang digelar selama Mei 2026, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari berbagai wilayah. Diantaranya pelaku berinisial D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Kabupaten Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Kabupaten Muara Enim, tersangka G (25) di Kabupaten PALI, tersangka V (20) di Kabupaten Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait kasus pemerasan.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga dokumen kendaraan bermotor. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai berdampak strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah Sumatera Selatan. Penindakan tegas terhadap para pelaku begal tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Situasi kamtibmas yang kondusif turut menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan aktif bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui pelaporan cepat apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini