Beranda Hukum & Kriminal Ungkap Kasus Curanmor, Polda Sumsel Perkuat Keamanan Wilayah Palembang

Ungkap Kasus Curanmor, Polda Sumsel Perkuat Keamanan Wilayah Palembang

7
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Kasus tersebut menimpa korban berinisial A (24), seorang pelajar yang kehilangan sepeda motor miliknya pada 27 April 2026 sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah. Ketika dilakukan pengecekan, sepeda motor milik keluarganya diketahui telah hilang meskipun sebelumnya dalam kondisi setang terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke area rumah dengan cara mengangkat pintu pagar sebelum membawa kabur kendaraan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lapangan, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial AA (22) yang kemudian berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna biru tahun 2024 milik korban, celana jins hitam, kaus abu-abu, sandal jepit hitam, serta topi warna biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Musa Jedi Permana SIK mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga memastikan hak pelapor terpenuhi melalui pemberian SP2HP secara berkala,” ujar AKBP M. Musa Jedi Permana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini