JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena prosesnya memang harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujar Dony usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dony mengungkapkan, penandatanganan status DSI sebagai BUMN dilakukan pada Senin pagi. Meski demikian, mekanisme teknis pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy masih dalam tahap finalisasi.
“Nanti rinciannya akan disampaikan. Saat ini masih diproses,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5), mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis nasional.
Pembentukan DSI dilakukan untuk menekan praktik kecurangan ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara, terutama praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas unggulan Indonesia.
Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang ekspor lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya, sedangkan transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak atau memindahkan keuntungan.
Dalam tahap awal implementasi, DSI akan mulai beroperasi pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada fase ini, perusahaan akan bertindak sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. (Ant/**)
































