JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.
Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan dua saksi, yakni seorang pihak swasta berinisial IBA dan manajer butik INTime Senayan City, Jakarta.
“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
KPK sebelumnya menangkap Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, KPK turut mengamankan ajudan, orang kepercayaan Fadia, serta 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek di Pemkab Pekalongan.
Dari pengadaan tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan mencapai Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa uang tunai yang belum dibagikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan aset mewah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. (Net/ant/**)
































