PALI, KITOUPDATE.COM – Sejumlah item kegiatan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PALI menjadi sorotan publik. Beberapa pos anggaran dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item belanja dengan nilai cukup besar. Diantaranya Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp75 juta, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp15 juta, Belanja Sewa Alat Komunikasi Lainnya Rp20 juta, hingga Belanja Tagihan Listrik yang mencapai Rp90 juta.
Selain itu, terdapat pula Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan pagu anggaran mencapai Rp200 juta.
Tak hanya itu, beberapa item lainnya seperti Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp5.208.000 serta Belanja Bahan Cetak Rp600 ribu juga turut menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan penggunaan anggaran daerah.
Atas sejumlah penganggaran tersebut, awak media berupaya meminta penjelasan kepada pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PALI terkait dasar penganggaran, peruntukan kegiatan, mekanisme penggunaan anggaran, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Media juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penyaluran hibah beserta pihak penerima hibah yang dianggarkan sebesar Rp200 juta tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PALI belum memberikan jawaban maupun tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi.
Belum adanya penjelasan dari pihak terkait memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan anggaran pemerintah semestinya terbuka dan dapat dijelaskan kepada publik sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Anies)
































