JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan dukungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Optimisme itu disampaikan di tengah catatan 36 operasi tangkap tangan (OTT) selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dukungan pemerintah menjadi salah satu faktor yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Optimistis pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan dukungan pemerintah yang sekarang,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, optimisme diperlukan agar jajaran KPK terus menyusun dan menjalankan strategi pemberantasan korupsi.
“Kalau kami optimistis, tentu ada cara atau strategi yang bisa kami lakukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat menjawab pertanyaan mengenai pandangan KPK terhadap pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dalam periode tersebut, KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah perkara, termasuk 36 OTT. Sebanyak 34 OTT di antaranya dilakukan selama Setyo menjabat Ketua KPK.
Sejumlah pejabat dan pihak yang terjaring dalam operasi tersebut antara lain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, serta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK juga melakukan OTT yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Lampri, hingga Bima Setiawan, adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Catatan 36 OTT tersebut menunjukkan aktivitas penindakan KPK selama dua tahun pemerintahan berjalan. Namun, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga membutuhkan pencegahan yang efektif, penguatan integritas penyelenggara negara, serta dukungan sistem pengawasan yang konsisten.
Optimisme yang disampaikan KPK pun menjadi harapan agar penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada penangkapan, melainkan berlanjut pada proses hukum yang transparan dan upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang. (**)


































