JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyasar korporasi. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan penetapan tersebut seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi.
Namun, Kapolri belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan yang terseret perkara tersebut. Ia menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung serta menegaskan tidak ada tantangan dalam penanganan kasus itu.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya pada 19 Oktober, ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara sebelum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka ditargetkan dilakukan setelah bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan terpenuhi.
Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Kapolri menegaskan, pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla tidak selalu berhenti pada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara karhutla. Namun, publik masih menunggu keterbukaan Polri mengenai identitas perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan yang disangkakan, serta perkembangan pembuktian dalam masing-masing perkara.
Pengungkapan informasi tersebut penting agar proses penegakan hukum dapat dipantau secara transparan dan pertanggungjawaban atas dugaan karhutla dapat ditelusuri secara jelas. (**)


































