JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak jika unsur kerugian keuangan negara dihapus dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di tengah usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyelaraskan definisi korupsi dengan konvensi antikorupsi PBB, KPK justru mendorong penguatan aturan melalui pengaturan empat jenis tindak pidana yang dinilai mendesak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, empat delik yang perlu diakomodasi dalam UU Tipikor meliputi foreign bribery atau penyuapan terhadap pejabat publik asing, trading in influence atau perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, serta illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar.
Menurut Setyo, kebutuhan tersebut mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Jika mengacu pada UNCAC, maka ada urgensi yang lebih mendesak karena belum mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).
Keempat delik tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan penindakan terhadap berbagai modus korupsi yang tidak selalu dapat dijangkau melalui rumusan tindak pidana yang sudah ada.
Foreign bribery berkaitan dengan penyuapan pejabat publik asing, sedangkan trading in influence merujuk pada penyalahgunaan atau perdagangan pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Adapun illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, sesuai rumusan hukum yang berlaku.
KPK Tolak Unsur Kerugian Negara Dihapus
Di sisi lain, KPK tidak sependapat jika unsur kerugian keuangan negara dihilangkan sepenuhnya dari UU Tipikor.
“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, delik yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara harus tetap dipertahankan dalam undang-undang khusus pemberantasan korupsi.
Menurut Setyo, frasa “kerugian negara” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga perlu dipertahankan. Bahkan, KPK mendorong agar pengaturannya dikembalikan sebagai ketentuan khusus atau lex specialis dalam UU Tipikor.
“Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih,” katanya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa KPK menghendaki perluasan cakupan tindak pidana korupsi tanpa menghilangkan dasar penindakan terhadap perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Usulan DEN Jadi Sorotan
Sebelumnya, DEN menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi definisi korupsi dalam UU Tipikor agar mengacu pada definisi yang disepakati dalam UNCAC.
Usulan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
Luhut menjelaskan, pendekatan UNCAC menitikberatkan pada berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyuapan, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Perbedaan penekanan antara DEN dan KPK kini menjadi bagian penting dalam pembahasan arah reformasi hukum antikorupsi. DEN mendorong penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional, sedangkan KPK menegaskan bahwa penguatan delik baru harus berjalan beriringan dengan dipertahankannya unsur kerugian keuangan negara.
Perdebatan tersebut menyangkut pilihan mendasar dalam pembaruan UU Tipikor: memperluas jenis perbuatan yang dapat dipidana sekaligus memastikan instrumen hukum untuk menangani korupsi yang merugikan keuangan negara tetap tersedia. (**)


































