Beranda Headline Konten Karhutla Disorot, Komdigi Minta Transparansi

Konten Karhutla Disorot, Komdigi Minta Transparansi

21
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah adanya permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada platform media sosial untuk menurunkan atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di tengah ramainya perbincangan warganet mengenai dugaan pembatasan konten karhutla, Meutya menegaskan pemerintah tidak pernah meminta platform media sosial menghapus informasi tersebut.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Meutya, informasi karhutla yang disebarkan masyarakat melalui media sosial justru berperan penting dalam mendukung penanganan kebakaran. Informasi dari lapangan dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran situasi dan meningkatkan efektivitas penanganan.

Pemerintah, lanjutnya, juga memanfaatkan sejumlah platform, seperti TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta, untuk menyampaikan informasi mengenai karhutla kepada masyarakat.

“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.

 

Desak Platform Transparan

Menanggapi sorotan mengenai dugaan pembatasan konten karhutla, Meutya justru mendorong perusahaan pengelola media sosial membuka informasi mengenai mekanisme algoritma dan penerapan pedoman komunitas (community guidelines).

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami bagaimana algoritma bekerja dalam menentukan jangkauan, penayangan, hingga pembatasan akses terhadap suatu konten.

Komdigi menilai pengguna berhak mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme yang memengaruhi informasi yang mereka lihat dan konsumsi di media sosial.

“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” kata Meutya.

 

Masyarakat Diminta Mengadu

Meutya juga menyarankan masyarakat yang merasa unggahan terkait karhutla mengalami pembatasan atau gangguan layanan agar segera mengajukan pengaduan maupun banding kepada platform terkait.

Pemerintah, katanya, turut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. Aduan tersebut dapat ditindaklanjuti kepada pengelola platform apabila ditemukan persoalan yang perlu diklarifikasi.

Dengan demikian, pemerintah mendorong persoalan pembatasan konten diselesaikan melalui mekanisme pengaduan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas platform media sosial. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini