Beranda Headline Pansel KPU Sudah Terbentuk, Mardani Wanti-wanti Titipan

Pansel KPU Sudah Terbentuk, Mardani Wanti-wanti Titipan

22
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 mulai memasuki tahap persiapan. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut panitia seleksi (pansel) telah terbentuk dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

Pernyataan itu disampaikan Mardani saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait proses pembentukan pansel.

“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujar Mardani.

Meski menyebut pansel telah terbentuk, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi tim seleksi tersebut. Ia menegaskan, integritas dan kapasitas harus menjadi syarat utama bagi setiap anggota pansel.

Menurut dia, proses seleksi tidak boleh membuka ruang bagi konflik kepentingan maupun praktik menitipkan calon tertentu untuk menduduki jabatan komisioner KPU.

“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh,” tegasnya.

Mardani juga mengaitkan pentingnya integritas pansel dengan kondisi demokrasi di Indonesia. Ia menilai, penyelenggara pemilu yang kuat harus dibangun sejak tahap awal, yakni melalui proses seleksi yang kredibel dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya.

 

Jadwal Seleksi Mengacu UU Pemilu

Pembentukan pansel calon anggota KPU diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menyebutkan tim seleksi ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU periode sebelumnya.

Tujuh anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pembentukan pansel untuk periode 2027–2032 dijadwalkan pada Oktober 2026.

Undang-Undang Pemilu juga mengatur jumlah anggota pansel paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Komposisi tim seleksi terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat.

Komposisi dan integritas pansel menjadi bagian penting dalam proses penjaringan calon komisioner KPU. Publik kini menanti pengumuman resmi sekaligus memastikan proses seleksi berjalan transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini