OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 tidak boleh berhenti pada formalitas musyawarah. Aspirasi warga harus menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan, sementara setiap program yang disepakati dituntut realistis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam pemaparan Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Irawadi, S.Pd, saat kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Batu Ampar, Kecamatan SP Padang, Jumat (23/10/2026).
Menurut Irawadi, Musdes RKPDes merupakan forum tahunan yang mempertemukan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk membahas serta menyepakati arah pembangunan desa pada tahun berikutnya.
Forum tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan nyata di lingkungan masing-masing, sehingga kebijakan pembangunan tidak hanya bertumpu pada keputusan pemerintah desa, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Musdes memiliki peran strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung agar pembangunan desa benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga, bukan keinginan sepihak,” ujar Irawadi.
Aspirasi warga harus berujung pada prioritas
Dalam penyusunan RKPDes 2027, terdapat sejumlah agenda penting yang perlu dibahas, mulai dari evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan, pencermatan pagu indikatif desa, hingga pembentukan tim penyusun RKPDes.
Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun berjalan menjadi bagian penting untuk melihat program yang telah direalisasikan, perkembangan kegiatan, penyerapan anggaran, serta kendala yang dihadapi. Laporan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.
Selanjutnya, pemerintah desa bersama peserta musyawarah mencermati pagu indikatif dan program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten yang berpotensi masuk ke desa. Langkah ini diperlukan agar perencanaan lebih realistis dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.
Musdes juga menjadi bagian dari proses pembentukan tim penyusun RKPDes yang melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan warga dengan memperhatikan keterwakilan perempuan serta kelompok rentan.
Sebelum pembahasan di tingkat desa, usulan masyarakat dihimpun melalui Musyawarah Dusun (Musdus). Aspirasi yang terkumpul kemudian dibawa ke forum Musdes untuk dibahas dan dipertimbangkan sebagai prioritas pembangunan.
Usulan yang berkembang dapat mencakup perbaikan jalan dan jembatan, saluran irigasi, pelayanan kesehatan, pencegahan stunting, sarana pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penguatan BUMDes, sanitasi, hingga pengembangan kegiatan kepemudaan dan olahraga.
Namun, tidak semua usulan otomatis menjadi program prioritas. Penentuan akhirnya perlu mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat, kemampuan anggaran, keselarasan dengan kebijakan pembangunan, serta ketentuan yang berlaku.
RKPDes bukan sekadar dokumen administrasi
Irawadi menegaskan, setelah kesepakatan Musdes diperoleh, proses berlanjut ke penyusunan rancangan RKPDes oleh tim yang dibentuk, pembahasan bersama BPD, penyelarasan program, hingga penetapan dokumen sesuai prosedur dan jadwal yang berlaku.
RKPDes yang telah ditetapkan selanjutnya menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan demikian, hasil musyawarah harus diterjemahkan menjadi program yang jelas, memiliki sasaran, dan dapat dipantau pelaksanaannya. Masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana usulan yang disampaikan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan.
“RKPDes bukan sekadar dokumen administrasi. Ia adalah janji pemerintah desa kepada masyarakat. Setiap baris program yang tertulis harus terwujud dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga,” tegas Irawadi.
Ia menilai, Musdes merupakan salah satu ruang demokrasi terdekat bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan sekaligus ikut menentukan arah pembangunan di desanya.
Karena itu, pembahasan mengenai jalan rusak, peningkatan layanan posyandu, normalisasi irigasi, maupun kebutuhan lainnya perlu dilakukan berdasarkan kondisi lapangan dan skala prioritas, bukan sekadar memenuhi daftar usulan.
Hasil Musdes kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai bagian dari dokumen proses perencanaan pembangunan desa.
Melalui penyusunan RKPDes 2027 yang partisipatif, diharapkan pemerintah desa di Kabupaten OKI mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta program pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas perencanaan desa tidak hanya diukur dari terselenggaranya musyawarah atau lengkapnya dokumen, tetapi juga dari sejauh mana kebutuhan warga diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran dan dapat direalisasikan. (Hendri)


































