OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Struktur organisasi, pembagian tugas, hingga mekanisme pelaporan Tim Pendamping Keluarga (TPK) akan mengalami penyesuaian pada 2027. Menyikapi perubahan tersebut, Balai Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan SP Padang mulai menyosialisasikan regulasi terbaru kepada kader dan perangkat desa.
Sosialisasi yang berlangsung di Desa Batu Ampar, Kecamatan SP Padang, Jumat (23/10/2026), dipimpin Koordinator Lapangan (Koorlap) Balai Penyuluh KB SP Padang, Triana Legita Rosa, Am.Keb, yang akrab disapa Ana.
Dalam kegiatan itu, Ana memaparkan dua regulasi yang menjadi pedoman pengelolaan TPK, yakni Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2026 tentang TPK serta Keputusan Menteri Nomor 269/KEP/G2/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TPK.
Kedua aturan tersebut menjadi acuan dalam penataan TPK, mulai dari pembentukan organisasi, pembagian peran kader, pelaksanaan pendampingan keluarga, hingga pelaporan kegiatan.
“TPK bukan sekadar kumpulan kader di lapangan. TPK adalah garda terdepan untuk mengenali kondisi keluarga di masyarakat. Mulai tahun 2027, struktur, tugas, fungsi, hingga mekanisme kerjanya diperjelas melalui regulasi yang lebih sistematis,” ujar Ana.
Empat program menjadi fokus TPK
Ana menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis yang disosialisasikan, TPK memiliki cakupan tugas dalam empat bidang utama.
Pertama, pengendalian penduduk, meliputi pemetaan sasaran, pendataan keluarga secara berkala, serta pemantauan dinamika kependudukan sebagai dasar perencanaan program yang tepat sasaran.
Kedua, pembangunan keluarga, yang mencakup pendampingan pengasuhan anak, penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi, serta upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Ketiga, program keluarga berencana (KB), melalui penyuluhan kontrasepsi, pendampingan pasangan usia subur, serta fasilitasi akses terhadap pelayanan KB.
Keempat, pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Dalam bidang ini, TPK berperan memantau keluarga berisiko, mendampingi pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil dan anak, serta membantu memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar.
Pembagian tersebut diharapkan membuat pendampingan keluarga di tingkat desa berjalan lebih terarah, dengan sasaran dan tanggung jawab yang lebih jelas.
TPK dibagi dalam tiga bidang
Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah penataan organisasi TPK tingkat desa dan kelurahan ke dalam tiga bidang, yakni Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga, serta Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.
Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana melibatkan kader yang berkaitan dengan pendataan keluarga, PPKBD, maupun Sub-PPKBD. Tugasnya mencakup pemetaan sasaran, pendataan keluarga, penyuluhan KB, dan pelaporan data kependudukan.
Bidang Pembangunan Keluarga melibatkan kader kelompok kegiatan (Poktan), seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), serta Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA). Bidang ini berfokus pada penguatan ketahanan keluarga, pengasuhan, dan pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, Bidang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting berfokus pada pemantauan keluarga berisiko, kunjungan rumah, pendampingan pemenuhan gizi, serta fasilitasi akses layanan kesehatan bagi keluarga sasaran.
“Perlu dipahami, setiap bidang memiliki kader masing-masing. Bukan hanya tiga orang kader yang mengerjakan semuanya. Semakin banyak kader yang terlibat, semakin kuat jangkauan pendampingan terhadap keluarga di desa,” jelas Ana.
Pembentukan dan pelaporan ikut disesuaikan
Selain pembagian bidang, Ana menyampaikan sejumlah ketentuan yang perlu dipahami dalam penataan TPK, antara lain penetapan melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa atau lurah, persyaratan domisili anggota di wilayah kerja, serta masa bakti selama lima tahun.
Pelaporan kegiatan direncanakan dilakukan setiap bulan melalui aplikasi SIGA Mobile. Kinerja TPK juga diklasifikasikan dalam tiga tingkatan, yakni Dasar, Berkembang, dan Mandiri.
Keanggotaan TPK, lanjut Ana, juga terbuka bagi berbagai unsur yang relevan. Selain kader PKK dan kader KB, keterlibatan tenaga kesehatan, bidan desa, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya diharapkan memperkuat pendampingan keluarga secara lintas sektor.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh KB atau Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) memiliki peran strategis sebagai penggerak, koordinator, fasilitator, sekaligus pendamping bagi TPK di wilayah binaan.
Dengan demikian, pembinaan tidak berhenti pada penyampaian program, tetapi juga mencakup dukungan agar kader memahami tugas, menjalankan pendampingan, dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan.
“Tahun 2027 akan menjadi masa penyesuaian menyeluruh. TPK di setiap desa perlu menyesuaikan struktur kepengurusan, menyusun SK baru, memahami tugas masing-masing sesuai bidang, dan mulai bekerja dengan standar yang ditetapkan. Kunci keberhasilannya ada pada keseriusan bersama, mulai dari pembentukan, pembinaan, hingga pelaporan,” tegas Ana.
Sosialisasi di Desa Batu Ampar tersebut mendapat sambutan dari kader dan perangkat desa. Melalui kegiatan ini, Balai Penyuluh KB SP Padang berharap penerapan regulasi baru dapat dipersiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan pendampingan keluarga pada 2027 berjalan lebih tertata.
Ana berharap TPK di setiap desa mampu menjalankan perannya secara optimal dalam meningkatkan kualitas keluarga, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendukung percepatan penurunan stunting. (Hendri)


































