Beranda Ogan Kemering Ilir Aktualisasi Laporan Kegiatan Wajib Bagi Kades dan Lurah Pasca Peacemaker Training 2025

Aktualisasi Laporan Kegiatan Wajib Bagi Kades dan Lurah Pasca Peacemaker Training 2025

15
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dalam rangka mendukung implementasi hasil Peacemaker Training Tahun 2025, Pemerintah Desa Batu Ampar Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI melaksanakan persiapan aktualisasi dan monitoring Pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Batu Ampar.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah terakhir dalam membuat laporan aktualisasi dan juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pengimplementasian ilmu yang didapat selama mengikuti Peace Maker Training yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

Kepala Desa Batu Ampar, M.Syukri, mengatakan bahwa dirinya yang telah mengikuti Peacemaker Training secara daring secara 3 hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 5-7 Juni 2025 banyak sekali manfaat dan ilmu yang berkenaan dengan hukum terkait penyelesaian masalah yang ada didalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Peacemaker Training tahun 2025 ini serentak diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah secara serentak di Indonesia via daring dengan total peserta 1.380 yang tersebar di 35 Provinsi Se Indonesia dan Propinsi Sumatera Selatan menjadi penyumbang terbesar peserta Peacemaker Training tahun ini dengan mengikutkan peserta sebanyak 203 peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Lurah Se Propinsi Sumatera Selatan” ujar Syukri. Rabu (11/06/2025).

Lebih lanjut Kades Syukri berbagi pengalaman terkait mekanisme kegiatan Peacemaker Training ini yang menurutnya ilmu yang disampaikan sangatlah kekinian dan memang sering terjadi di Kehidupan masyarakat desa.

“Saya tergabung di Kelas I batch 1 dalam kegiatan ini, yang mana kegiatan Peacemaker Training ini dibagi atas 2 Batch yaitu Batch 1 dan Batch 2 dengan setiap Batch diikuti oleh 690 peserta, setiap Batch juga terdiri dari 10 kelas dengan setiap 1 kelas terdiri dari 70 peserta dengan 2 fasilitator, dan narasumber yang di libatkan berasal dari Mahkamah Agung, BPHN dan Kemendagri. Tentu saja dengan narasumber yang berkompeten dibidang masing-masing banyak sekali ilmu yang bermanfaat yang jarang kami terima selaku Kepala Desa di tempat pelatihan lainnya” jelas Syukri.

Ia pun tidak henti-hentinya merasa bersyukur dapat mengikuti kegiatan pelatihan yang sangat langka ini, mengingat dari hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan langsung ketika menyelesaikan masalah ataupun sengketa yang ada di Desa.

“Intinya disini Kepala Desa dituntut sebagai Hakim desa yang mampu dan melek akan hukum sehingga mampu membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah yang terkait masalah hukum yang bersifat non litigasi, akan tetapi tetap diingat kepala desa hanya mampu menyelesaikan perkara sebatas tupoksinya sebagai kepala desa tidak boleh melampaui batas yang seharusnya bukan dalam ranah atau kuasanya selaku kepala desa, karena Kepala Desa bukanlah Polisi ataupun badan hukum lainnya” terang Syukri.

Dibagian akhir M.Syukri kembali menjelaskan, sesuai pedoman pelaksanaan Peacemaker Training 2025, kegiatan aktualisasi ini merupakan tahap penting yang wajib dilaksanakan oleh para Kepala Desa/Lurah guna memperoleh penetapan sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P). Dengan pendampingan dari Penyuluh Hukum.

“Sebagai tahap akhir yang sangat penting yaitu Kegiatan aktualisasi meliputi penyediaan sarana dan prasarana Posbankum, sosialisasi layanan Posbankum kepada masyarakat, pelaksanaan mediasi oleh Kepala Desa/Lurah dalam penyelesaian konflik/sengketa, pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum); dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah di wilayah masing-masing, dan ini suatu kewajiban sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Kepala Desa” tegas Syukri.

Aktualisasi yang dilaksanakan ini menjadi bagian dari penilaian nasional untuk Anugerah Peacemaker Justice Award 2025. Oleh karena itu, ia berharap segala teknis pelaksanaan dan pelaporan kegiatan yang akan diunggah melalui Aplikasi PJA ini akan dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

“Apapun hasilnya nanti kita berharap dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat desa Batu Ampar sedang berjuang yang mewakili Pemprov Sumsel dan Pemkab OKI dalam ajang ini, harapannya tentu saja mendapatkan kesempatan ditingkat nasional, ini bukan hanya sekedar gelar Pribadi, ini bukan hanya ajang award, akan tetapi Peacemaker ini adalah suatu bentuk kebanggaan Desa Batu Ampar terhadap kesadaran Hukum yang dapat di menjadikan desa lebih nyaman, tertib dan masyarakatnya dapat melek dan berkesadaran hukum” pungkas Syukri.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten OKI sendiri menunjukkan komitmennya dalam membangun akses keadilan berbasis komunitas, membentuk Kelurahan dan Desa Sadar Hukum, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan non-litigasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini