OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd SH MH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, bersama tim Jaksa Penyidik dan didampingi oleh Tim Intelijen Kejari OKU Timur.
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Permohonan Penyidik Kejari OKU Timur Nomor: B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tanggal 6 Juni 2025, terkait permintaan izin penggeledahan terhadap barang atau dokumen di Kantor PMI OKU Timur,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Lanjutnya, Saksi yang bertanggung jawab saat proses penggeledahan adalah dr. Dedy Damhudi bin Sulaiman (Alm).
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada PMI Kabupaten OKU Timur selama periode tahun 2018 hingga 2023.
“Ruangan yang digeledah meliputi ruang ketua, sekretaris, serta staf administrasi PMI Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.
Masih katanya, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua box dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Hingga saat ini, Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Penggeledahan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, tanpa hambatan maupun gangguan, dan berakhir sekitar pukul 15.50 WIB,” katanya. (*)


































