Beranda Ogan Kemering Ilir BPKAD OKI Akan Lelang Aset Daerah Secara Daring, Catat Tanggalnya

BPKAD OKI Akan Lelang Aset Daerah Secara Daring, Catat Tanggalnya

13
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, akan menyelenggarakan lelang terbuka terhadap sejumlah barang milik daerah. Proses lelang akan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi lelang.go.id pada Jumat (13/6/2025) mendatang.

Kepala BPKAD OKI Farlidena Burniat menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset secara akuntabel dan transparan.

“Kami mengundang masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengikuti proses lelang ini secara terbuka melalui sistem e-auction. Semua tahapan dilakukan secara daring dan dapat dipantau langsung oleh publik,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Objek lelang akan mulai ditayangkan di aplikasi lelang dan penawaran ditutup pada 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran. Seluruh proses dapat dipantau secara langsung melalui situs lelang.go.id.

Kepala Bidang Aset BPKAD OKI Yurina Madona menambahkan, bahwa barang yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan survei langsung terhadap objek lelang.

Setidaknya terdapat 31 paket barang yang akan dilelang, terdiri atas 28 unit kendaraan dan 3 paket besi tua kendaraan.

“Kami telah membuka kesempatan survei sejak 5 hingga 12 Juni 2025 di lapangan Kejaksaan Negeri OKI dan kantor Inspektorat OKI. Peserta lelang dianggap telah memahami kondisi barang sebelum mengajukan penawaran,” jelas Yurina.

Peserta lelang wajib mendaftar di lelang.go.id dan mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan rekening pribadi, serta menyetorkan uang jaminan ke virtual account (VA) yang dikirim otomatis oleh sistem, paling lambat satu hari kalender sebelum lelang.

Informasi detail terkait objek lelang dan tata cara teknis lainnya dapat diakses pada menu ‘Tata Cara dan Prosedur’ serta ‘Panduan Penggunaan’ di situs lelang.go.id.

Penawaran harga dilakukan dengan token yang dikirimkan sistem kepada peserta. Pemenang lelang wajib melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman. Bila tidak, peserta dianggap wanprestasi, dan uang jaminan akan masuk ke Kas Daerah.

Pengambilan objek lelang oleh pemenang harus dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah pelunasan, dengan membawa kuitansi asli dan identitas diri.

Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi survei, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi BPKAD OKI berikut:

  • Khamal: 0813 6799 2045
  • Bayu: 0853 8475 3886
  • Anwar: 0823 8087 2082

Yurina juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan. Seluruh proses lelang hanya dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id, dan komunikasi resmi hanya melalui nomor-nomor di atas.

“Masyarakat diminta tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan BPKAD OKI atau KPKNL Palembang di luar kontak resmi,” pungkas dia. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini