OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Setelah satu tahun buron, Dedi Irawan alias Dedi Mat Bentol (31) akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Pedamaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (10/6/2025) malam.
Pelaku Dedi yang merupakan warga Dusun IV Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI ini, berhasil ditangkap setelah sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku terlihat mengendarai sepeda motor hendak menuju Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
“Tim langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Timur Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI,” ujar Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Pedamaran Iptu M. Indra Gunawan, Rabu (11/6/2025).
Pelaku ini, jelas dia, pada 30 April 2024 lalu sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban Nopriandi (37), warga Dusun III Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat 110 tahun 2018 warna putih biru dengan nomor polisi BG 3386 KAO.
“Aksi tersebut terekam CCTV di rumah korban, sehingga dengan petunjuk rekaman gambar dari kamera CCTV, identitas pelaku dapat diketahui. Atas kejadian itu, korban Nopriandi mengalami kerugian sebesar Rp12 juta,” ungkap Kapolsek.
Dari keterangan Dedi yang berhasil ditangkap, lanjut dia, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial DD yang kini masih buron. Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Tanjung Raja seharga Rp3,5 juta.
“Pelaku Dedi mendapat bagian Rp1,5 juta dari penjualan motor hasil curiannya tersebut. Untuk pelaku DD yang masih buron, segera kami selidiki keberadaannya agar bisa dilakukan penangkapan,” tandasnya.
Terkait sepeda motor korban yang menurut pengakuan tersangka Dedi dijual di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, jelas dia lagi, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya, namun saat ini masih belum diketahui.
“Karena orang yang membeli sepeda motor tersebut sudah pindah tempat. Tapi Tim Opsnal Polsek Pedamaran tetap akan mencari keberadaan sepeda motor korban dan penadah yang membelinya,” tegasnya.
Saat ini pelaku Dedi masih diperiksa untuk mengetahui apakah terlibat kasus lain. Ia akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Kejahatan tidak terjadi serta-merta, kadang karena kelalaian pemiliknya, seperti memarkirkan sepeda motor dengan posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motornya,” kata dia.
Dia menambahkan, tentu ini memberi kesempatan bagi para pelaku kejahatan. Ketika sudah memiliki niat, lalu ditambah ada kesempatan, maka tindak kejahatan dengan mudah terjadi.
“Ya, kasus serupa dengan modus yang sama sudah beberapa kali terjadi. Maka kami imbau masyarakat, jika memarkirkan kendaraannya, walau di halaman rumah, agar kunci kontaknya dicabut. Dan jika ingin memarkir dalam waktu lama, hendaknya ditambah kunci tambahan,” imbaunya. (Rico)