OGAN KOMERING ILIR L, KITOUPDATE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI Menerbitkan surat edaran nomor: 679/D.PMD/III.1/2025 tentang Fasilitasi Penyebaran Informasi terkait Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di desa.
Kepala Dinas PMD, Arie Mulawarman, S.STP,.MM mengatakan, bahwa saat ini masyarakat desa turut dihadapkan pada perkembangan ancaman narkoba yang kian dekat dan nyata serta dampaknya begitu kompleks hingga mengancam eksistensi atau kedaulatan bangsa.
“Dibutuhkan peran aktif kepala desa dan masyarakatnya agar tercipta lingkungan pedesaan
yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Arie. Kamis (19/06/2025).
Arie juga menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui P4GN menjadi sebuah strategi yang tepat karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 pemerintah mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa.
“Masyarakat desa berhak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa” terang Arie.
Kehadiran dan peran penting para Kepala Desa merupakan faktor penunjang utama dalam keberhasilan antisipasi pergerakan narkoba yang ada didesa.
“Untuk itu kami mengharapkan peran aktiv dari seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten OKI ini, karena salah satu motor penggerak P4GN ini tidak lepas dari andil kepala desa yang mempunyai peran dan fungsi strategis di dalam masyarakat desa” jelas Arie.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya himbauan ini diharapkan menjadi kerangka acuan bagi setiap desa dengan melakukan upaya prima dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di desa.
“Ini juga merupakan bagian ikhtiar kita bersama melakukan kerjasama lintas sektor dan merupakan tindak lanjut dari Surat Badan Narkotika Republik Indonesia Kabupaten OKI nomor: B/524/VI/KA/PR/2025/BNNK dalam usaha memfasilitasi penyebaran informasi terkait P4GN” tegas Arie.
Kadis PMD OKI lebih lanjut mengatakan, Adapun detail bentuk program yang bisa dilakukan di setiap desa dalam berpartisipasi dalam Program P4GN adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
2. Pemasangan Banner dan Spanduk P4GN sebagai bentuk dukungan desa terhadap Program Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika.
3. Pemutaran lagus mars anti narkotika di kantor desa masing-masing yang pelaksanaan kegiatan berkenan dimulai pada tanggal 16 Juni 2025.
“Semua aksi ini tentu saja berkaitan dengan upaya P4GN, yakni mencerdaskan masyarakat desa sehingga mampu memfilter diri, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh gelap peredaran barang haram tersebut” tutup Arie. (Hendri)