OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM – Saat pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran dan mengurangi pemborosan demi alokasi dana yang lebih strategis, kondisi berbeda justru terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) setempat.
Satuan Kerja (Satker) Bagian Umum Setda Ogan Ilir diketahui menganggarkan biaya sewa kendaraan dinas sebesar Rp5,6 miliar. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan tidak proporsional, mengingat satuan kerja tersebut tidak memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Selain itu, detail jumlah serta jenis kendaraan yang disewa hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan, menimbulkan tanda tanya dari masyarakat.
Salah seorang warga Ogan Ilir, Herman, menilai anggaran tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran negara.
“Di tengah efisiensi anggaran dan penundaan gaji tenaga honorer, justru ada satker yang terkesan menghamburkan uang negara untuk sewa kendaraan dinas,” ujar Herman, Kamis (19/06/2025).
Meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Herman mengaku memahami mekanisme penyewaan kendaraan operasional berdasarkan regulasi pemerintah.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mengatur besaran biaya sewa kendaraan operasional roda empat untuk keperluan dinas.
“Dalam aturan itu disebutkan biaya sewa kendaraan dinas di Sumatera Selatan adalah Rp14,31 juta per bulan. Kalau anggarannya sampai Rp5,6 miliar setahun, itu setara dengan sewa hampir 400 unit kendaraan. Apa mereka sewa mobil terbang?” sindirnya.
Herman juga menegaskan bahwa biaya sewa tersebut dimaksudkan sebagai pengganti pengadaan mobil dinas melalui pembelian, dan seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan serta tingkat penggunaan kendaraan oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bagian Umum Setda Ogan Ilir terkait rincian maupun justifikasi atas anggaran sewa kendaraan yang dinilai fantastis tersebut. (*)
































