Beranda PALI Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Aliansi Insan Pers PALI Gelar Aksi...

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Aliansi Insan Pers PALI Gelar Aksi Damai

25
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Aliansi Insan Pers Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Kepolisian Resor (Polres) PALI pada Kamis, 30 April 2026. Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei.

Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 50 peserta ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026. Massa akan bergerak dari Kantor Redaksi Tintamerah.co menuju sejumlah titik strategis, yakni Simpang Lima Talang Ubi, Kantor DPRD PALI, Polres PALI, Kejaksaan Negeri PALI, hingga Kantor Bupati PALI.

Menolak Lupa: Kasus Kriminalisasi Jurnalis di PALI

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Insan Pers PALI menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi. Mereka juga menyoroti peristiwa kriminalisasi jurnalis yang terjadi di “Bumi Serepat Serasan” pada 2020.

Saat itu, tiga jurnalis—Efran, Enggi Brama Nova, dan Eddi Saputra—ditetapkan sebagai tersangka terkait karya jurnalistik yang mereka terbitkan. Aliansi menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers dan menegaskan peristiwa serupa tidak boleh terulang.

“Karya jurnalistik adalah produk intelektual yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan objek pidana,” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani Efran selaku penanggung jawab aksi.

Enam Tuntutan Utama

Dalam aksi tersebut, Aliansi Insan Pers PALI menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Mendesak aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.
  2. Mengecam pernyataan Bupati PALI, Asgianto, yang dinilai mengancam kebebasan pers, serta mendesak klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
  3. Mendorong Pemerintah Kabupaten PALI menjunjung tinggi transparansi dan tidak mengintimidasi pers.
  4. Mendesak Polres PALI mengedepankan mekanisme Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai MoU Dewan Pers–Polri.
  5. Mengajak masyarakat mendukung terciptanya ekosistem pers yang sehat dan profesional.
  6. Mendukung penindakan terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan pemerasan atau penyebaran hoaks.

Seruan Solidaritas

Menjelang aksi, Efran menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers agar bersatu menghadapi berbagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan jurnalistik.

“Saya mengajak seluruh rekan jurnalis, baik media cetak, elektronik, maupun daring, untuk merapatkan barisan dan terlibat aktif dalam aksi ini. Jangan biarkan kriminalisasi yang menimpa kami pada 2020 terulang kembali. Kebebasan pers adalah harga mati demi demokrasi yang sehat,” ujar Efran saat dikonfirmasi di Kantor Redaksi Tintamerah.co, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tuntutan dalam surat pemberitahuan demonstrasi yang telah disampaikan kepada Polres PALI. Menurutnya, persatuan insan pers menjadi kunci untuk menghadapi segala bentuk intervensi kekuasaan yang berpotensi membungkam kritik melalui jalur hukum.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di PALI untuk lebih menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini