Beranda Ogan Kemering Ilir Camat SP Padang Instruksikan Percepatan Penginputan Aplikasi Jaksa Jaga Desa

Camat SP Padang Instruksikan Percepatan Penginputan Aplikasi Jaksa Jaga Desa

7
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Camat Indra Husin, S.Sos,.M.Si melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan SP Padang, menginstruksikan seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan SP Padang untuk mempercepat proses penginputan data pada aplikasi Jaksa Jaga Desa. Instruksi tersebut disampaikan sebagai upaya mendukung transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasi PMD, Ali Antoni menegaskan bahwa aplikasi Jaksa Jaga Desa merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung pengawasan dan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

“Seluruh desa diminta segera melengkapi dan memperbarui data pada aplikasi Jaksa Jaga Desa. Penginputan ini harus dilakukan dengan teliti, benar, dan tepat waktu agar seluruh informasi yang dibutuhkan dapat tersaji dengan baik,” ujar Ali. Rabu (30/04/2026)

Ia juga meminta para kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan serta operator desa untuk berkoordinasi secara aktif apabila mengalami kendala teknis dalam proses penginputan.

Adapun Data yang wajib segera diisi pada aplikasi Jaksa Jaga Desa tersebut adalah:

– Profil Desa
– RAPB Desa / RPJMDes
– Aset Desa
– Ekonomi Desa
– Koperasi Merah Putih
– Kegiatan Bina Desa

Menurutnya, percepatan pengisian aplikasi tersebut membutuhkan kerja sama seluruh perangkat desa agar target yang telah ditentukan dapat tercapai.

“Semua pihak yang ada di desa harus bahu membahu dalam penginputan data yang terdapat aplikasi tersebut dengan koordinasi yang baik di desa tentu data yang disampaikan pun akan lebih akurat” harap Ali.

Selain itu, Kasi PMD juga mengingatkan bahwa ketepatan data menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan pelaksanaan program desa serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat dan pihak terkait.

“Jangan menunda pekerjaan administrasi. Jika ada kendala, segera komunikasikan agar dapat dicarikan solusi bersama dan batas akhir penginputan adalah tanggal 5 Mei 2026 ini”tegas Ali.

Melalui instruksi ini, diharapkan seluruh desa yang ada di Kecamatan SP Padang dapat segera menyelesaikan proses penginputan aplikasi Jaksa Jaga Desa secara maksimal.

“Pemerintah kecamatan SP Padang juga akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar pelaksanaan penginputan berjalan lancar sesuai ketentuan” pungkas Ali. (Hendri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini