PALI, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias E (25), warga Sungai Baung, yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Simpang Raja,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula saat korban, Danil Sinaga (36), seorang buruh warga Simpang Raja RT 021/005, Kelurahan Handayani Mulya, pulang ke rumahnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah dua bulan menjalani pengobatan di Kota Medan.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong dan sejumlah barang miliknya hilang.
“Rumah tersebut memang tidak ditempati selama kurang lebih dua bulan karena korban berobat ke Medan. Saat kembali, korban mendapati barang-barangnya sudah tidak ada,” jelas Kasat Reskrim.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit TV Polytron 27 inci, dua tabung gas 3 kilogram, satu kipas angin dinding, satu unit speaker aktif, serta dua celengan yang berisi uang tunai sekitar Rp2.000.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.800.000.
Berbekal laporan polisi nomor LP/B-69/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil diketahui.
“Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres PALI dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif warna hitam. Tersangka diketahui merupakan buruh harian lepas, lahir pada 4 September 2000.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Rizal (60), pensiunan ASN, dan Aldino (36), sopir, yang keduanya merupakan warga setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Polisi juga mengimbau warga agar menitipkan rumah kepada tetangga atau aparat setempat saat bepergian jauh. (Anies)






























