PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aset yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M³, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Mesin tersebut terdiri dari sejumlah komponen utama, antara lain:
- Aggregate Storage Group
- Concrete Mixer
- Main Chasis Section (penimbangan semen dan air)
- Control Cabin
- Cement Silo
- Generator Set
- Perangkat pendukung lainnya
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya di sektor distribusi bahan bangunan strategis. (Eko Saputra)
































