Beranda Hukum & Kriminal Dramatis! Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Perkebunan Sawit di Palembang

Dramatis! Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Perkebunan Sawit di Palembang

131
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, BA, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, setelah mendeteksi pergerakan BA yang sedang dalam perjalanan menuju Palembang, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan upaya paksa. Saat penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.

“Awalnya BA sempat menolak, namun setelah diberikan pemahaman oleh penyidik, ia akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

BA yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit secara ilegal.

“Sebelumnya, Kejaksaan telah melayangkan tiga kali panggilan resmi, namun BA tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” ujarnya.

Sejak menjadi buronan, BA diketahui berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya tertangkap di Palembang.

Modus Operandi dan Dugaan Korupsi

BA bersama dengan tersangka lainnya yaitu RM, RS, SAI, dan AM, diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara tanpa hak. Mereka menguasai lahan seluas ±5.974,90 hektare yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Total luas lahan yang dimanfaatkan secara ilegal mencapai ±10.200 hektare.

Resmi Ditahan di Rutan Palembang

Sekitar pukul 09.30 WIB, BA dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, Kejati Sumsel langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 pada 11 Maret 2025.

BA akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.

Penangkapan BA menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan. Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam skandal penguasaan lahan ilegal ini. (*/Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini