PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam perkara obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Muba.
“Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan pada Selasa (15/7/2025) terhadap dua orang yakni MO (seorang penasihat hukum) dan MH (Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/DPMD) Muba,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Muba tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Setelah diserahterimakan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025,” katanya.
“Setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi wewenang Penuntut Umum,” kata perwakilan Kejati Sumsel dalam keterangannya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muba kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya. (*)