PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB di kawasan Pasar Cinde Palembang.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (10/7/2025).
Masih kata Vanny, Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di satu lokasi penting, yaitu Rumah milik tersangka AN, yang diketahui merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan, berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan data penting yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada periode 2016–2018,” katanya.
Penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng tata kelola aset daerah. (*/Rico)
































