PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pengusaha yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara secara ilegal.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- RM – Bupati Musi Rawas periode 2005–2015
- ES – Direktur PT. DAM tahun 2010
- SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008–2013
- AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011
- BA – Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016
Sebelumnya, empat tersangka yakni RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin yang tidak sah serta penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut yang seharusnya termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare, dokumen terkait penerbitan izin, uang senilai Rp 61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM.
Tim penyidik Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan dan penahanan pihak terkait, akan segera dilakukan. (Rico)


































