Beranda Ogan Kemering Ilir SKL Baru untuk Pendidikan PAUD Hingga Menengah Berdasar Permendikdasmen Nomor 10 Tahun...

SKL Baru untuk Pendidikan PAUD Hingga Menengah Berdasar Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

66
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, dan penumbuhan sikap yang menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM mengatakan, Dalam rangka menyelaraskan arah pendidikan nasional dengan perkembangan zaman serta kebutuhan global, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menjabarkan capaian pembelajaran secara menyeluruh, mulai dari sikap spiritual, sosial, pengetahuan hingga keterampilan praktis yang harus dimiliki peserta didik di setiap jenjang pendidikan” ujar Refly. Sabtu (21/06/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Menurut Pasal 1 dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi indikator keberhasilan hasil belajar murid di akhir jenjang pendidikan.

“SKL digunakan sebagai pedoman kelulusan, dasar dalam pengembangan standar pendidikan nasional (isi, proses, penilaian, tenaga pendidik, sarpras, pengelolaan, dan pembiayaan), serta sebagai alat ukur efektivitas sistem pendidikan itu sendiri” jelas Refly.

– Prinsip Dasar Penyusunan SKL

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, penyusunan SKL merujuk pada:

Tujuan Pendidikan Nasional
Tingkat perkembangan murid
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

“Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Artinya, SKL ini tidak hanya disusun berdasarkan teori, melainkan berdasar realitas sosial dan kebutuhan praktis masyarakat serta dunia kerja” lanjut Refly.

– Delapan Dimensi Profil Lulusan

Pasal 4 menggariskan bahwa SKL mencakup 8 dimensi utama yang harus tercermin dalam setiap lulusan:

1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan YME
2. Kewargaan
3. Penalaran Kritis
4. Kreativitas
5. Kolaborasi
6. Kemandirian
7. Kesehatan
8. Komunikasi

“Kedelapan dimensi ini adalah pondasi pembentukan Profil Pelajar Pancasila, yang secara eksplisit menjadi arah transformasi pendidikan nasional” terang Refly.

– Standar Kompetensi Lulusan di Setiap Jenjang Pendidikan

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) – Pasal 5

SKL PAUD berfokus pada pencapaian perkembangan anak dalam enam aspek:

– Nilai agama dan akhlak mulia
– Nilai Pancasila
– Fisik motorik
– Kognitif
– Bahasa
– Sosial emosional

Capaian ini dikemas dalam deskripsi yang menggambarkan kemampuan anak mengenal nilai agama, budaya, kemampuan kognitif awal (praliterasi & pranumerasi), serta interaksi sosial dengan lingkungan.

2. Jenjang Pendidikan Dasar – Pasal 6–8 Terdiri dari:

– Sekolah Dasar (SD/MI/Paket A)
– Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Paket B)

Tujuannya:

– Membentuk dasar karakter dan keimanan
– Menanamkan nilai Pancasila
– Menguatkan literasi dan numerasi sebagai bekal lanjut

Deskripsi Kompetensi di SD meliputi:

– Pembiasaan ibadah
– Penghargaan budaya
– Berpikir logis sederhana
– Kreativitas awal
– Kerja sama dan tanggung jawab
– Kesehatan mandiri
– Komunikasi dasar verbal & nonverbal

Deskripsi Kompetensi di SMP mencakup hal serupa namun dengan kedalaman lebih:

– Kesadaran nilai agama dan sosial
– Interaksi antarbudaya dan penolakan diskriminasi
– Analisis gagasan dan argumentasi logis
– Inovasi dan penyelesaian masalah kompleks
– Refleksi dan inisiatif belajar
– Pemahaman dan praktik hidup sehat

3. Jenjang Pendidikan Menengah – Pasal 9–11

Dibagi menjadi dua:

– Menengah Umum (SMA/MA/Paket C)
– Menengah Kejuruan (SMK/MAK)

SMA/MA

Fokus pada persiapan lanjutan pendidikan dan kedewasaan moral:

– Pemahaman religius mendalam
– Literasi tinggi dan pemikiran kritis
– Produk gagasan inovatif
– Refleksi diri dan kolaborasi dalam tim
– Pengembangan kesehatan diri dan lingkungan

SMK/MAK

Fokus pada keterampilan vokasional untuk dunia kerja:

– Etika dan moralitas dalam lingkungan kerja
– Pemecahan masalah di bidang keahlian
– Inovasi sesuai jurusan
– Disiplin, etos kerja, dan refleksi berkelanjutan
– Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

– Kebijakan Inklusif untuk Murid Berkebutuhan Khusus

Pasal 3 mengatur pengecualian dan penyesuaian penggunaan SKL:

– PAUD tidak wajib kelulusan berdasarkan SKL
– Murid berkebutuhan khusus (hambatan intelektual) dinilai berdasarkan asesmen profesional, bukan SKL standar

Ini menunjukkan keberpihakan pada pendidikan inklusif dan non-diskriminatif.

– Masa Berlaku dan Dampak Kebijakan

Dengan diundangkannya Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 pada tanggal 13 Juni 2025, maka Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kebijakan ini membawa semangat pembaruan, memastikan peserta didik Indonesia bukan hanya cakap secara akademik, tetapi juga matang dalam karakter dan siap menghadapi tantangan global maupun lokal dan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 merupakan arah baru pendidikan Indonesia yang lebih holistik, adaptif, dan humanistik” pungkas Refly.

Dengan memadukan nilai, keterampilan abad 21, serta kepribadian luhur dalam satu kerangka profil lulusan, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi emas Indonesia yang siap menyongsong masa depan. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini