OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi tenaga pendamping profesional dalam menjalankan tugas di tingkat kecamatan dan desa, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal.
Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI, Irawadi, S.Pd menyampaikan bahwa penerbitan surat tugas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pendampingan desa berjalan tertib, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat Tugas tersebut bernomor 254.7/SDM.00.03/2026 dan ditetapkan pada 2 Maret 2026 di Jakarta dengan adanya surat tugas ini, Pendamping Desa memiliki dasar resmi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap berbagai program pembangunan desa di Sumatera Selatan sepanjang tahun anggaran 2026” ujar Irawadi. Senin (04/05/2026).
Ia juga menjelaskan, surat tugas tersebut juga memperjelas kedudukan Pendamping Desa sebagai tenaga pendamping profesional yang bertugas membantu pemerintah desa dan masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Penugasan Pendamping Desa mengacu pada ketentuan pendampingan masyarakat desa yang berlaku, termasuk kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait tenaga pendamping profesional.
“Pada dasarnya Pendamping Desa ditempatkan untuk mendukung desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan lembaga ekonomi lokal, serta pembangunan berskala lokal desa” jelas Irawadi.
Di Sumatera Selatan ini sendiri keberadaan Pendamping Desa dinilai strategis karena wilayah ini memiliki banyak desa yang membutuhkan penguatan kapasitas dalam pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, administrasi desa, hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa.
Irawadi melanjutkan, berdasarkan isi penugasan, Pendamping Desa tahun 2026 memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:
1. Mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan desa
Pendamping Desa bertugas membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa, serta memastikan proses musyawarah desa berjalan partisipatif dan melibatkan masyarakat.
2. Mendukung pelaksanaan pembangunan desa
Pendamping Desa ikut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa maupun sumber pendanaan lainnya agar sesuai dengan aturan, kebutuhan masyarakat, dan prioritas pembangunan desa.
3. Mendorong pemberdayaan masyarakat desa
Pendamping Desa berperan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat, kelompok desa, kader, dan lembaga kemasyarakatan desa agar lebih aktif dalam pembangunan dan pengawasan program desa.
4. Memfasilitasi pengelolaan Dana Desa
Pendamping Desa membantu pemerintah desa memahami regulasi penggunaan Dana Desa, termasuk prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan.
5. Mendampingi pengembangan BUM Desa
Pendamping Desa bertugas mendorong penguatan kelembagaan dan usaha BUM Desa agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
6. Mendukung penanganan kemiskinan dan stunting
Salah satu fokus pendampingan tahun 2026 adalah membantu desa dalam menyusun program penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan dasar kesehatan, serta upaya pencegahan dan penurunan stunting.
7. Mendorong ketahanan pangan dan ekonomi desa
Pendamping Desa juga membantu desa mengembangkan program ketahanan pangan, pertanian produktif, lumbung pangan, koperasi desa, dan kegiatan ekonomi lokal lain sesuai potensi masing-masing desa.
8. Memfasilitasi digitalisasi tata kelola desa
Pada 2026, desa didorong untuk meningkatkan penggunaan sistem informasi desa, publikasi kegiatan, serta pengelolaan data yang lebih akurat dan terbuka kepada masyarakat.
9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
Pendamping Desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada koordinator atau pihak berwenang sesuai jenjang pembinaan.
10. Membangun koordinasi lintas sektor
Pendamping Desa perlu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, tenaga ahli, Pendamping Lokal Desa, serta pihak terkait lainnya.
Secara umum, surat tugas Pendamping Desa Sumatera Selatan tahun 2026 memuat beberapa poin penting berikut:
– Identitas instansi penerbit surat tugas
– Nomor surat tugas
– Dasar hukum atau dasar pertimbangan penugasan
– Nama tenaga pendamping yang ditugaskan
– Jabatan atau posisi pendamping
– Wilayah kerja atau lokasi penugasan
– Masa berlaku penugasan
– Uraian tugas dan tanggung jawab
– Kewajiban menyampaikan laporan
– Ketentuan koordinasi dengan pemerintah daerah dan desa
– Kewajiban menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas
– Penutup dan tanda tangan pejabat berwenang
“Surat tugas tersebut menjadi pegangan resmi bagi Pendamping Desa selama menjalankan aktivitas pendampingan di lapangan. Dengan dokumen ini, setiap kegiatan pendampingan yang dilakukan memiliki legitimasi administratif dan dapat dipertanggungjawabkan” tegas Irawadi.
Irawadi berharap dengan diterbitkannya surat tugas tahun 2026 ini, Pendamping Desa di Kabupaten OKI diharapkan dapat bekerja lebih profesional, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
“Pendamping tidak hanya berperan sebagai penghubung kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu desa menyelesaikan persoalan pembangunan secara langsung” harap Irawadi.
Pendamping Desa juga ia minta untuk aktif memastikan program desa berjalan sesuai hasil musyawarah, tidak menyimpang dari aturan, serta benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Transparansi penggunaan anggaran, keterlibatan warga, dan kualitas pelaporan menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat.
Selanjutnya Irawadi juga menyampaikan Fokus Pendampingan Desa Tahun 2026 yang harus dilakukan oleh Pendamping Desa antara lain mencakup:
– Penanganan kemiskinan ekstrem
– Pencegahan dan penurunan stunting
– Ketahanan pangan desa
– Penguatan BUM Desa dan ekonomi lokal
– Pembangunan infrastruktur desa
– Digitalisasi administrasi desa
– Penguatan koperasi desa
– Peningkatan partisipasi masyarakat
– Transparansi penggunaan Dana Desa
– Penguatan kelembagaan pemerintahan desa
“Dengan fokus tersebut, Pendamping Desa memiliki peran penting dalam membantu desa agar mampu menyusun program yang tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat” tegas Irawadi.
Terbitnya surat tugas Pendamping Desa Sumatera Selatan tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan pendampingan desa. Dokumen ini tidak hanya menjadi dasar administratif, tetapi juga menjadi penegasan tanggung jawab Pendamping Desa dalam mengawal pembangunan, pemberdayaan, dan tata kelola pemerintahan desa.
“Dengan pendampingan yang aktif, profesional, dan berintegritas, desa-desa di Kabupaten OKI diharapkan semakin mampu mengelola potensi lokal, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan” pungkas Irawadi. (Hendri)


































