Beranda Hukum & Kriminal Tegas Berantas Kriminal, Polres Banyuasin Tangkap Pelaku Pencabulan dan Bandar Narkoba

Tegas Berantas Kriminal, Polres Banyuasin Tangkap Pelaku Pencabulan dan Bandar Narkoba

164
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, pada Rabu (30/4), untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat. Ketiga kasus tersebut mencakup pencabulan terhadap anak di bawah umur, peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta pencurian dengan pemberatan.

Konferensi pers ini merupakan bagian dari dukungan Polres Banyuasin terhadap Program Asta Cita Presiden RI. Dalam keterangannya, AKBP Ruri Prastowo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya yang membahayakan generasi muda.

1. Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus pertama yang diungkap adalah pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial W, yang terjadi di Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III, pada Sabtu (2/11/2024). Pelaku berinisial AB (18) diduga melakukan pelecehan fisik di rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB, termasuk memasukkan jari ke alat kelamin korban meskipun korban sempat menolak.

Setelah penyelidikan selama lima bulan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap AB yang bekerja sebagai buruh bangunan, pada Jumat (28/3/2025).

“Kami menyediakan layanan konsultasi tertutup bagi korban. Jangan takut untuk melapor,” tegas Kapolres. Pelaku dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Pengungkapan Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap dua bandar narkoba berinisial ARD alias MDN (28) dan FKR (27). Dalam dua penggerebekan terpisah, polisi menyita tiga paket kecil sabu seberat total 15 gram dan 75 butir pil ekstasi bergambar Hello Kitty dari sebuah kontrakan di Jalan Bima Sakti, Kecamatan Betung, pada Rabu (24/4/2025).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Dusun X, Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto 515 gram.

“Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar AKBP Ruri. Kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Kapolres juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui hotline 110.

3. Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Dalam kasus ketiga, Satreskrim Polres Banyuasin menangkap tiga tersangka pencurian berinisial Jepri (25), Dias (27), dan Niko (26). Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian di tiga lokasi berbeda:

  • Pencurian kandang sapi pada 11 November 2024.
  • Pencurian di area parkir Indomaret Suak Tapeh.
  • Pencurian di salah satu rumah warga di Suak Tapeh.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan gulungan atap spandek.

“Mereka sudah lama meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Dwi Amalia/ Sangkut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini