Beranda Ogan Kemering Ilir Kadisdik OKI Instruksikan Guru Segera Lakukan Verifikasi Data di Laman Info GTK

Kadisdik OKI Instruksikan Guru Segera Lakukan Verifikasi Data di Laman Info GTK

127
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Seluruh guru di Indonesia harus memenuhi standar kualifikasi akademik yang ditetapkan yakni minimal berijazah S-1 atau D-IV. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Oleh karena itu, pemerintah pun terus mendorong agar seluruh guru memenuhi kualifikasi akademik yang telah ditetapkan tersebut. Sebagai langkah konkret, pemerintah mengambil kebijakan percepatan penyesuaian kualifikasi akademik guru.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM mengatakan, Upaya tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hal ini sebagaimana dituangkan melalui Surat Nomor 0444/B.B1/HK.04/01/2025 yang belum lama ini diterbitkan, yang bertujuan untuk memenuhi standar kualifikasi akademik yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen” ujar Refly. Selasa (28/04/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, Ditjen GTKPG mengimbau kepada para guru berikut ini untuk segera lakukan penyesuaian kualifikasi akademik:

1] Guru dalam Jabatan (JF Guru) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas sebagai guru,

2] Telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang datanya tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),

3] Memiliki sertifikat pendidik,

4] Namun dalam sistem SIASN BKN, masih tercatat belum memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

“Verifikasi dan validasi data kualifikasi akademik bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan guru di masa depan” tegas Refly.

Selanjutnya ia kembali menjelaskan jika data kualifikasi akademik tidak diperbarui, guru yang bersangkutan berpotensi mengalami kendala dalam proses administrasi karier maupun penerimaan berbagai tunjangan di masa mendatang.

Langkah-langkah yang harus dilakukan bagi guru yang masuk dalam kriteria di atas, segera lakukan:

1] Verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik melalui Info GTK,

2] Pastikan data di DAPODIK dan PDDIKTI sudah sinkron,

3] Koordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan terkait jika ditemukan ketidaksesuaian,

4] Melengkapi dokumen pendukung bila diperlukan untuk proses verval,

5] Pantau pengumuman resmi dari Ditjen GTKPG dan BKN untuk informasi lanjutan.

“Informasi terkait percepatan penyesuaian kualifikasi akademik bagi guru ini juga sudah diunggah di akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI, dan kami mengharapkan agar menjadi perhatian dan segera untuk dilaksanakan” pungkas Refly.(Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini