PALI, KITOUPDATE.COM – Kegelisahan menyelimuti ribuan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebanyak 1.086 pegawai yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu, mulai dari guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis, mendesak Pemerintah Kabupaten PALI segera mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Bagi para pegawai, persoalan ini bukan sekadar soal penghasilan, tetapi menyangkut kepastian status, perlindungan kerja, dan komitmen pemerintah terhadap keadilan birokrasi berbasis meritokrasi.
Status ASN, Tapi Hak Belum Utuh
Kebijakan PPPK Paruh Waktu awalnya digagas sebagai solusi transisi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan ketidakpastian.
Ahli Hukum Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Subiyanto Pudin menilai terdapat paradoks dalam implementasi PPPK Paruh Waktu.
“Secara administrasi mereka sudah berstatus ASN dan memiliki NI PPPK. Namun di sisi lain, mereka masih menerima upah proporsional dengan perlindungan jaminan sosial yang belum utuh,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 75 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian.
“Jika perlindungan itu belum diberikan secara penuh, maka hak dasar pekerja belum terpenuhi,” tegasnya.
DPRD Beri Sinyal Positif
Dukungan politik terhadap pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai menguat. Ketua DPRD PALI sebelumnya memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu tidak dapat dicoret begitu saja karena data mereka telah masuk dan terkunci dalam database BKN.
Tak hanya itu, DPRD juga memberi sinyal bahwa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu memungkinkan dilakukan apabila kemampuan keuangan daerah mencukupi.
Meritokrasi Dipertaruhkan
Isu ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam menerapkan sistem meritokrasi yang selama ini digaungkan dalam visi pembangunan daerah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dinilai bukan hanya soal administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan birokrasi profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghapus praktik birokrasi yang tidak sehat.
“Meritokrasi jangan hanya menjadi slogan. Pemerintah harus hadir memberi kepastian dan penghargaan kepada pegawai yang sudah lama mengabdi,” kata Dr. Subiyanto.
Menunggu Keputusan Bupati
Dengan batas akhir penataan tenaga non-ASN yang terus mendekati tenggat, ribuan pegawai kini menanti keputusan politik dari kepala daerah.
Harapan besar tertuju kepada Bupati PALI untuk mengambil langkah konkret demi memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para PPPK Paruh Waktu.
Kini publik menunggu, apakah janji menghadirkan pemerintahan yang sejahtera dan bermartabat benar-benar diwujudkan, atau justru membiarkan 1.086 pegawai tetap berada dalam ketidakpastian. (Anies)


































