MUARA ENIM, KITOUPDATE.COM – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang lanjut usia bernama Palahiya (87), warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Muara Enim. Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut merupakan anak kandung dan cucu korban sendiri.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan yakni N (46) dan M (20). M diketahui merupakan cucu kandung korban sekaligus anak dari tersangka N. Keduanya ditangkap pada Rabu (6/5).
“Untuk tersangka M merupakan cucu kandung korban atau anak dari pelaku N yang selama ini tinggal serumah dengan korban. Keduanya sudah kami amankan pada Rabu (6/5),” ujar AKBP Hendri Syaputra dalam keterangan pers, Jumat (8/5).
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat perempuan lanjut usia di area perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 13.45 WIB.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena menyimpan dendam. Selama ini ia mengaku sering dimarahi oleh ibu kandungnya tersebut.
“Peristiwa itu terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam rumah korban. Tersangka diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Usai korban tewas, tersangka M diduga turut membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka untuk menghilangkan jejak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, pakaian, serta sebuah tas berwarna coklat.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Gelumbang dan akan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami kemungkinan unsur perencanaan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


































