PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatat perkembangan besar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sektor perbankan. Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah, tim penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Pada Kamis, 7 Mei 2026, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka berinisial WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011.
“Uang tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun,” jelasnya.
Dengan pengembalian terbaru itu, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut kini mencapai Rp1,208 triliun.
“Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. Tersangka WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melelang aset yang telah disita berupa lahan perkebunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya maksimal penyelamatan keuangan negara.
“Di hari yang sama, penyidik Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim periode 2022–2024,” bebernya.
Ketiga tersangka baru tersebut yakni:
- SF, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir;
- AW, wiraswasta;
- SP, wiraswasta.
Sebelumnya, pada 21 November 2025, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk pimpinan cabang pembantu bank, account officer, hingga para perantara KUR Mikro. Salah satu tersangka berinisial IH bahkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Menurut penyidik, ketiga tersangka baru sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
SF langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mulai 7 hingga 26 Mei 2026. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.
Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan KUR Mikro.
Modus yang digunakan yakni pengumpulan data KTP dan kartu keluarga milik masyarakat untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data. Selain itu, diduga terjadi pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha guna mempermudah pencairan kredit.
Data yang telah dimanipulasi kemudian diproses dan dicairkan dengan bantuan sejumlah oknum internal bank,” ungkapnya.
Sementara tiga tersangka terbaru diduga berperan sebagai penerima manfaat kredit. Dana hasil pencairan KUR disebut digunakan untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dalam perkara tersebut. Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,45 miliar.
Dengan penambahan tiga tersangka baru, total sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi KUR Mikro tersebut. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan, satu masih buron, dan tiga lainnya baru ditetapkan pada pekan ini.


































