Beranda Ogan Kemering Ilir Norma Berubah, Praktik Bertahan: Arah Baru Hukum Pidana yang Belum Tuntas

Norma Berubah, Praktik Bertahan: Arah Baru Hukum Pidana yang Belum Tuntas

5
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Hukum pidana di negara Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa semangat pembaruan lebih manusiawi, lebih korektif, dan diarahkan pada keadilan substantif. Namun di sisi lain, praktik di lapangan masih berjalan dengan pola lama, kaku, formalistik, dan sering kali menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Ungkapan tersebutlah yang disampaikan Oleh Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., CCLE., CPArb, Advokat dan Konsultan Hukum saat dijumpai diruangan kerjanya Kami (07/05/2026).

Aziz melanjutkan, pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar, apakah perubahan norma otomatis mengubah wajah penegakan hukum?

“Sebagai advokat yang berada langsung di lapangan, saya melihat jelas jarak antara apa yang seharusnya terjadi (das sollen) dan apa yang benar benar terjadi (das sein). Tidak sedikit perkara pidana berawal dari persoalan yang sebenarnya sederhana Seperti Konflik Keluarga, utang piutang, atau konflik personal yang semestinya masih bisa diselesaikan di luar jalur pidana. Namun yang terjadi, hukum pidana justru menjadi pilihan pertama, bukan lagi ultimum remedium” tutur Aziz.

Aziz melanjutkan, padahal secara filosofis, KUHP baru justru mengarah pada pendekatan yang lebih proporsional.

“Ada ruang untuk pidana alternatif, keadilan restoratif, serta pembatasan kriminalisasi. Itu semua seharusnya menjadi napas baru dalam sistem peradilan pidana kita” ungkap Aziz.

Harapan pembenahan sebenarnya juga bertumpu pada pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi dari seluruh proses penegakan hukum pidana yang mengatur dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

“Dengan adanya arah pembaruan KUHAP yang lebih menekankan perlindungan hak asasi, keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak individu seharusnya semakin kuat. Penguatan hak tersangka, pembatasan penahanan, peningkatan pengawasan terhadap aparat, hingga perluasan keadilan restoratif telah menjadi bagian dari semangat perubahan tersebut” jelas Aziz.

Menurutnya, persoalannya tidak berhenti pada perubahan norma. Dalam praktik, pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan negara masih terasa. Kewenangan aparat tetap sangat dominan, sementara posisi tersangka dan terdakwa belum sepenuhnya berada dalam posisi yang setara. Akibatnya, perlindungan hak sering kali terlihat kuat dalam rumusan, tetapi belum sepenuhnya dirasakan dalam pelaksanaan. Di sinilah tantangan utamanya, bukan lagi sekadar membentuk aturan, tetapi memastikan aturan itu dijalankan secara konsisten.

Azizpun dalam praktik yang ia temui, situasinya masih berulang, masyarakat datang bukan hanya membawa perkara, tetapi juga kebingungan dan ketakutan. Mereka tidak memahami proses hukum yang dihadapi, tidak mengetahui secara utuh hak-haknya, bahkan tidak jarang merasa telah “dihukum” sejak tahap penyidikan. Stigma sosial muncul lebih dulu, tekanan psikologis pun tidak terhindarkan, Pekerjaan terganggu, bahkan hilang. Semua itu terjadi jauh sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun arah pembaruan sudah tepat, implementasi di lapangan masih membutuhkan keseriusan, baik dari sisi aparat penegak hukum maupun sistem pengawasan yang berjalan efektif” tegas Aziz.

Aziz menambahkan, di titik ini, wajar jika muncul pertanyaan mendasar, apakah ini yang dimaksud dengan keadilan?
Namun di tengah kondisi tersebut, mulai muncul praktik-praktik baik yang patut dicatat.

“Beberapa putusan pengadilan, khususnya dalam perkara-perkara ringan, sudah mulai menunjukkan keberanian untuk tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Kita melihat bagaimana dalam sejumlah perkara pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau konflik antar warga, hakim mulai mempertimbangkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Permintaan maaf, penggantian kerugian, serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai tidak lagi dipandang sebagai hal yang “di luar hukum”, melainkan justru menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan.” Papar Aziz.

Ia pun mengungkapkan bahwa di beberapa pengadilan negeri, tidak sedikit perkara yang berujung pada putusan lepas, pidana percobaan, atau hukuman yang sangat ringan dengan pertimbangan bahwa hubungan sosial antara para pihak harus dipulihkan.

“Hakim mulai melihat bahwa tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Dalam praktik lain, kita juga melihat penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan dan penuntutan, terutama dalam perkara-perkara dengan kerugian kecil dan tidak menimbulkan dampak luas. Ketika korban telah memaafkan dan kerugian telah dipulihkan, perkara dihentikan demi hukum. Ini bukan berarti hukum kalah, tetapi justru hukum bekerja dengan cara yang lebih bijak” imbuh Aziz.

Pendekatan seperti ini sebenarnya sejalan dengan semangat KUHP baru. Bahwa hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. Bahwa tidak semua kesalahan harus dibayar dengan kehilangan kemerdekaan.

Namun demikian menurut Aziz, praktik-praktik baik tersebut masih belum merata. Ia masih menjadi pengecualian, belum menjadi kebiasaan. Masih banyak perkara yang sebenarnya layak diselesaikan secara restoratif, tetapi tetap dipaksakan masuk ke jalur pidana penuh.

“Masih banyak kasus yang seharusnya cukup diselesaikan dengan perdamaian, tetapi berujung pada penahanan. Dan tidak sedikit pula masyarakat yang sebenarnya sudah berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan tanpa mempertimbangkan realitas tersebut, di sinilah kita melihat adanya inkonsistensi” kata Aziz.

Menurut Aziz kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas disparitas penegakan hukum, perkara yang serupa kerap berujung berbeda, bergantung pada siapa yang terlibat. Masyarakat kecil relatif lebih mudah terseret ke proses pidana, sementara mereka yang memiliki akses dan kekuatan sering berada pada posisi yang lebih aman. Di titik ini, prinsip equality before the law layak dipertanyakan, karena itu, pembaruan hukum pidana tidak cukup berhenti pada lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,kuncinya ada pada konsistensi implementasi.

“Tanpa integritas dan perubahan paradigma aparat penegak hukum, perubahan norma berisiko hanya menjadi formalitas, sementara praktik di lapangan tetap berjalan dengan pola lama yang jauh dari rasa keadilan. Hukum pidana harus kembali ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan jalan utama. Penahanan harus benar-benar menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Dan perdamaian harus dipandang sebagai solusi, bukan kelemahan. Perjalanan dari laporan hingga penjara bukan sekadar rangkaian prosedur. Ia adalah proses yang menyangkut nasib seseorang nama baiknya, pekerjaannya, bahkan masa depan keluarganya” harap Aziz.

Maka setiap tahapan dalam proses tersebut seharusnya dijalankan dengan kehati-hatian, profesionalitas, dan kepekaan terhadap rasa keadilan, bukan semata-mata demi memenuhi prosedur.

“Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya yang tertulis dengan rapi, tetapi yang benar-benar dirasakan adil oleh Masyarakat dan selama masyarakat masih merasa takut berhadapan dengan hukum bukan karena ia bersalah, tetapi karena prosesnya yang tidak memberi rasa keadilan maka harus kita akui, pekerjaan rumah kita dalam membenahi sistem hukum masih jauh dari kata selesai” pungkas Aziz. Hendri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini