Beranda Ogan Kemering Ilir BPPD OKI Sampaikan SPPT DHKP PBB-P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 di SP...

BPPD OKI Sampaikan SPPT DHKP PBB-P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 di SP Padang

85
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati OKI Nomor: 970/400/SE/BPPD/IV/2025 tertanggal 28 April 2025 tentang bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan administrasi daerah dan pencairan dana kelurahan dan desa, untuk itulah BPPD OKI Melaksanakan Kegiatan PBB-P2 penyampaian SPPT dan DHKP dan sosialisasi pemungutan PBB-P2 di Kecamatan SP Padang.

Bertempat di Aula Kantor Camat Sirah Pulau Padang acara tersebut dihadiri langsung oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI, Pemerintah Kecamatan, dan Seluruh Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan SP Padang.

Acara tersebut dibuka oleh Camat SP Padang Ardhi Tomiyansyah, S.IP,.M.Si melalui Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos), Umi Halimi, A.Md.Keb, yang menyampaikan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan dan sangat berkontribusi bagi pembangunan.

“Kami sampaikan permohonan maaf dari pak Camat, seyogyanya beliau yang membuka langsung kegiatan pada hari ini akan tetapi mengingat beliau memiliki tugas kedinasan lain yang tidak bisa ditinggalkan maka diwakilkan kepada kami” ujar Umi. Rabu (28/05/2025)

Kasi Kesos jug menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap kepada pemerintah desa Se-Kecamatan SP Padang dapat melaksanakan amanah yang di titipkan oleh Pemerintah Daerah OKI.

“Pajak merupakan suatu hal yang sangat penting untuk ditunaikan, mengingat pajak sangatlah besar kontribusinya pada pembangunan suatu daerah, khsususnya Kabupaten OKI yang sangat kita cintai ini” jelas Umi

Ia pun berharap Kecamatan SP Padang mampu mempertahankan atau mungkin bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya untuk PBB-P2, Kecamatan SP Padang juga diharapkan dapat lunas lebih cepat sebelum jatuh tempo. Beliau juga tidak lupa memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh petugas pemungut PBB yang ada di Kecamatan SP Padang.

Sementara itu Kepala BPPD OKI M. Putra Taufan, ST,.M.Si.M melalui Bidang Pengkajian dan pengembangan BPD OKI, Siti Aminah, SE mengatakan bahwa Sosialisasi dari Tim BPPD OKI ini pada prinsipnya adalah Penyampaian SPPT PBB-P2 untuk Tahun 2025.

“BPPD OKI berharap kerjasama yang baik dari Pemerintah Desa Se- Kecamatan SP Padang untuk sesegera mungkin SPPT ini diserahkan kepada masyarakat untuk diverifikasi apabila ada kesalahan atau lainnya segera dilaporkan kepada Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten OKI” himbau Aminah.

Ia juga sangat menekankan Kepada Seluruh masyarakat melalui pemerintah Desa yang ada untuk sebisa mungkin taat aturan, taat pajak, karena pajak tidak lain akan kembali kepada desa yang berfungsi bagi pembangunan yang ada di desa.

“Pajak sangatlah besar kontribusinya bagi pembangunan daerah, mengingat pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali kepada masyarakat yang dimanfaatkan oleh desa untuk pembangunan yangbafa di desa yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa” tegas Aminah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Deni Saputra, yang mengatakan bahwa untuk mekanisme pembayaran pajak sangatlah mudah bisa melalui virtual account yang sudah tersedia di BPPD OKI.

“Untuk sekarang pembayaran pajak sangatlah mudah, yang dulunya bayar pajak hanya bisa dilakukan oleh perorangan kini sudah bisa dilakukan secara kolektif melalui virtual account yang disediakan oleh BPPD OKI” jelas Deni.

Ia juga menambahkan untuk virtual account bisa langsung berkonsultasi dengan pihak BPPD langsung terkait kejelasan dan mekanisme penggunaan aplikasi atau desa langsung bisa langsung membayar di kantor bayar yang sudah tersedia yaitu:

1. Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung
2. Bank Sumsel Babel Capem Lempuing
3. Sumsel Babel CapemTugu Mulyo
4. Sumsel Babel Capem Tulung Selapan
5. Sumsel Babel Capem SKPD
6. Payment Poin BPPD
7. Kantor Kas BPKAD
8. Kantor Kas RSUD Kayuagung
9. Kantor Kas SP Padang

“Untuk Besaran Ketetapan PBB-P2 Tahun 2025 ini untuk Kecamatan SP Padang berdasarkan Buku I sampai V dengan total yaitu sebesar Rp.95.014.849 (Sembilan Puluh Lima Juta Empat Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dengan wajib pajak berdasarkan Buku I-V sejumlah 5.181 orang. Besaran tersebut hampir tidak ada perubahan yang signifikan dibandingkan dari tahun sebelumnya” pungkas Deni. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini