Beranda PALI Wartawan Geruduk DPRD PALI, Tolak Kriminalisasi Lewat UU ITE

Wartawan Geruduk DPRD PALI, Tolak Kriminalisasi Lewat UU ITE

29
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Suasana di depan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanas, Senin (4/5/2026). Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers PALI menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Dengan orasi lantang, para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi wartawan, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai kerap menjadi alat pembungkaman kritik.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengingat kembali kasus tahun 2020, ketika tiga jurnalis—Efran, Enggi Brama Nova, dan Eddi Saputra—ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Luka itu masih ada. Kami hadir untuk memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena karya jurnalistik,” tegas salah satu orator di depan gedung DPRD.

Massa juga menyoroti pernyataan Bupati PALI, Asgianto, yang dinilai bernuansa intimidatif terhadap insan pers. Pernyataan tersebut diduga menyiratkan bahwa wartawan dapat “ditekan” hanya melalui komunikasi dengan aparat penegak hukum.

“Ini bentuk intimidasi verbal dan penghinaan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar orator.

Aliansi Insan Pers PALI mendesak Bupati untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD PALI:

  1. Mendesak penghentian kriminalisasi terhadap jurnalis.
  2. Meminta DPRD memanggil Bupati untuk mengklarifikasi pernyataannya.
  3. Menjamin kebebasan pers tanpa intervensi kekuasaan.
  4. Menghormati MoU Dewan Pers dan Polri dalam penyelesaian sengketa pers.
  5. Mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi pers.

“DPRD jangan diam. Pastikan pemerintah daerah menghormati kebebasan pers. Jangan biarkan pena kami dipatahkan oleh intimidasi,” tegas Efran selaku penanggung jawab aksi.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers.

“Pers adalah nafas demokrasi. Wartawan harus menyajikan berita yang faktual, tidak provokatif, dan bebas hoaks,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia memastikan DPRD akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi kemerdekaan pers. Menurutnya, selama pemberitaan sesuai aturan dan Kode Etik Jurnalistik, tidak ada alasan untuk melakukan intimidasi.

“Kami menjamin, pemberitaan yang tidak melanggar aturan harus didukung bersama,” tegasnya.

Aksi ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan bahwa pers merupakan mitra strategis dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Tanpa kebebasan pers, kontrol terhadap kekuasaan akan melemah. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini