OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Mantan karyawan KSP Sehati Makmur Abadi bernama Agus HW melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI. Warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung ini mengadukan nasibnya lantaran diberhentikan secara sepihak oleh pihak KSP Sehati Makmur Abadi.
“Yang saya laporkan itu tidak adanya surat pemberhentian kerja, juga soal upah lembur Rp40.000 per hari dengan jam kerja dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 21.00 WIB yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena saya sendiri tidak menerima surat pemberhentian kerja itu,” ungkap Agus kepada awak media, Selasa (1/7/2025).
Agus menceritakan bahwa awal mula perselisihannya dengan Heru Setiyawan selaku Branch Manager (BM) KSP Sehati Makmur Abadi, terjadi pada Ahad, 29 Juni 2025 lalu. Saat itu, Agus memutuskan untuk tidak mengikuti lembur karena ingin menghadiri hajatan. Namun, Heru tidak mengizinkan dan terjadi selisih paham yang berujung pada pemberhentian secara lisan.
PHK yang dialaminya itu dirasa sangat merugikan. Sebelumnya, Agus mengaku sudah pernah meminta izin untuk tidak masuk kerja pada hari Ahad, karena ada keperluan pribadi. Ia juga merasa hari Ahad bukan merupakan jam kerja reguler.
Agus paham bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk bekerja lembur. Lembur seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari karyawan sebelum memerintahkan kerja lembur. Jika dipaksakan, hal tersebut bisa dianggap sebagai kerja paksa dan melanggar hak pekerja.
Dengan mengadukan persoalan ini ke Disnakertrans OKI, Agus berharap ada tindak lanjut. “Yang sudah bergulir tuntutannya di Disnaker itu ada tindak lanjutnya,” tegas dia.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans OKI melalui Bidang Hubungan Industrial (HI), Hadi Gunawan, mengaku telah menerima surat pengaduan dari Agus yang diberhentikan secara sepihak oleh KSP Sehati Makmur Abadi.
Hadi menyatakan akan menanggapi laporan tersebut secara serius dan akan segera memanggil pihak KSP Sehati Makmur Abadi. “Akan kami panggil pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya perlu melakukan kajian terhadap laporan Agus sebelum melangkah lebih lanjut.
“Kita akan lakukan klarifikasi sehingga masalah ini bisa ditangani secara objektif dan profesional oleh Disnakertrans tanpa dipengaruhi opini dari luar. Berikan kesempatan kami untuk meneliti pengaduannya,” tegasnya.
Terkait pembayaran jam lembur yang tidak sesuai, Hadi kembali menegaskan, “Akan kita panggil pihak perusahaan,” tandasnya. (red)


































