OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sebentar lagi, liburan sekolah segera berakhir, anak-anak kembali masuk sekolah pada tanggal 14 Juli 2025, bertepatan dengan hari Senin, hal tersebut menandakan tahun ajaran baru 2025/2026 akan dimulai dan biasanya juga murid baru akan menjalani MPLS di awal masuk sekolah.
Kemendikdasmen pun telah merilis Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Desi Puspitasari, SE,.MM yang menyatakan bahwa MPLS tahun 2025 Berlangsung selama 5 Hari.
“Berdasarkan edaran tersebut, MPLS 2025 dilakukan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru 2025/2026. Itu artinya, jika MPLS 2025 dimulai dari tanggal 14 Juli (awal masuk sekolah), maka kegiatan MPLS berakhir di tanggal 18 Juli 2025” ungkap Desi. Selasa (08/07/2025).
Berikut rinciannya:
– Senin, 14 Juli 2025: Hari pertama MPLS 2025
– Selasa, 15 Juli 2025: Hari kedua MPLS 2025
– Rabu, 16 Juli 2025: Hari ketiga MPLS 2025
– Kamis, 17 Juli 2025: Hari keempat MPLS 2025
– Jumat, 18 Juli 2025: Hari kelima MPLS 2025
“Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum, dan lingkungan yang dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan” jelas Desi.
Ia pun menjelaskan terkait Daftar Kegiatan MPLS Ramah yang bisa dilakukan oleh setiap satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten OKI.
“Panitia MPLS Ramah terdiri dari kepala sekolah (penanggung jawab utama), guru (pembimbing dan pengawas kegiatan), serta tenaga kependidikan (pendukung administrasi dan teknis). Sedangkan OSIS atau MPK boleh terlibat sebatas sebagai pendamping, bukan pelaksana utama, dan harus berada di bawah pengawasan guru” terang Desi.
Berikut daftar kegiatan saat MPLS Ramah.
– Kegiatan untuk menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan, dan aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial (judi online, NAPZA, dan keadaban digital);
– Pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan pendidikan;
– Pengenalan sarana dan prasarana satuan pendidikan;
– Pengenalan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan terdekat satuan pendidikan;
– Pengenalan visi, misi, dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan;
– Pengenalan intrakurikuler dan korikuler yang dilaksanakan di satuan pendidikan;
– Pengenalan kegiatan kesiswaan;
– Pengenalan budaya satuan pendidikan;
– Kegiatan asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numerasi.
Kabid Paud pun melanjutkan Adapun hal-hal yang dilarang selama kegiatan MPLS Ramah adalah sebagai berikut.
– Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.
– Aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
– Kegiatan yang dilakukan tanpa pengawasan guru.
– Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
“Dengan adanya informasi ini kita semua berharap, agar siswa yang baru masuk kesekolah bisa mengenal dengan baik dan cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru, tentu saja MPLS diharapkan memberikan kesan yang positif bagi siswa baru sehingga bisa memberikan motivasi tersendiri bagi setiap siswa untuk menempuh diri dibangku sekolah dengan sebaik-baiknya” tegas Desi.
Ia pun berharap kepada setiap satuan pendidikan yang ada di Kabupaten OKI dapat melaksanakan MPLS ini sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kami himbau kepada seluruh satuan pendidikan yang ada agar benar-benar menjalan kegiatan ini sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan OKI dan juga harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen” tutup Desi. (Hendri)
































