Beranda Ogan Kemering Ilir Meningkatkan Kesejahteraan Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih

Meningkatkan Kesejahteraan Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih

89
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa dengan sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian, peternakan, dan usaha mikro kecil menengah.

Dalam konteks ini, koperasi memegang peran penting sebagai wadah ekonomi rakyat yang mampu menyediakan akses permodalan, memperkuat daya saing produk lokal, serta meningkatkan posisi tawar petani dan pelaku UMKM.

Kepala Dinas Koperasi Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Diskoperin) Kabupaten OKI, Suhaimi, AP,.M.Si, mengatakan bahwa Koperasi merupakan sarana efektif untuk memperkuat solidaritas sosial dan memperluas manfaat ekonomi secara kolektif di tingkat desa. Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi perdesaan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

“Program ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi yang mampu mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat desa, khususnya petani dan pelaku UMKM dan Satgas percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih telah bekerja di seluruh wilayah Indonesia, dan hingga Juli 2025 secara hukum telah terbentuk 80.081 koperasi, dengan 108 koperasi siap beroperasi” ungkap Suhaimi. Senin (27/10/2025).

Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan rentenir, memperbaiki sistem distribusi hasil pertanian, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa. Potensi Permasalahan di Lapangan Keberhasilan program Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan pengawasan yang ketat.

“Salah satu tantangan utama adalah potensi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi desa lain seperti BUMDes dan koperasi swadaya masyarakat. Jika tidak dikelola dengan koordinasi yang baik, keberadaan Kopdes dapat memunculkan persaingan tidak sehat atau duplikasi program. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan serius karena banyak koperasi di daerah menghadapi kendala dalam aspek manajerial dan operasional” jelas Suhaimi.

Suhaimilun melanjutkan, selain itu rendahnya adopsi teknologi digital juga menjadi hambatan dalam pengelolaan dan pemasaran produk.

“Permasalahan lain yang perlu diantisipasi adalah risiko penyalahgunaan dana, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program ini. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor kunci agar dana dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran. Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu adanya kebijakan integratif yang menghubungkan koperasi dengan lembaga ekonomi desa lainnya, disertai dengan mekanisme pengawasan berlapis dan program peningkatan kapasitas pengelola koperasi” ujar Suhaimi, menjelaskan.

Strategi Penguatan Koperasi Untuk memastikan koperasi dapat berfungsi optimal, dibutuhkan strategi penguatan yang menyeluruh. Salah satu langkah penting adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendirian Akademi Koperasi Desa Merah Putih. Akademi ini berperan sebagai pusat pelatihan dan pendampingan bagi pengurus koperasi agar memiliki kemampuan dalam manajemen, pemasaran, serta perencanaan usaha yang aplikatif.

“Dengan bekal keterampilan tersebut, koperasi diharapkan dapat beroperasi lebih profesional dan berkelanjutan. Langkah berikutnya adalah integrasi koperasi dengan rantai pasok nasional dan global” terang Suhaimi.

Menurutnya Pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar, marketplace digital, maupun eksportir untuk memperluas jangkauan pasar produk desa. Keterlibatan koperasi dalam pameran dagang dan program ekspor juga akan meningkatkan nilai tambah produk lokal serta memperkuat daya saingnya di pasar internasional.

“Selain akses pasar, koperasi juga perlu mendorong transformasi digital dalam operasionalnya. Digitalisasi koperasi dapat mencakup penerapan aplikasi pencatatan keuangan, platform e-commerce, serta sistem pembayaran digital untuk memudahkan transaksi antaranggota dan pelanggan” harap Suhaimi.

Dengan dukungan pemerintah melalui penyediaan bantuan teknis dan infrastruktur digital, koperasi akan lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perubahan pasar.

Selanjutnya, keberlanjutan program Kopdes Merah Putih memerlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang kuat. Pemerintah perlu menyiapkan instrumen pengukuran kesehatan koperasi yang meliputi aspek keuangan, tata kelola, transparansi, serta partisipasi anggota.

“Dengan penerapan prinsip good corporate governance, koperasi dapat beroperasi layaknya organisasi profesional yang berbasis data dan berorientasi hasil, terkait struktur kelembagaan, perlu juga dipertimbangkan apakah lebih efektif membentuk koperasi baru atau memperkuat koperasi yang sudah ada” tegas Suhaimi.

Menurut Suhaimi, Pembentukan koperasi baru memungkinkan penerapan tata kelola yang lebih modern, tetapi berisiko menimbulkan duplikasi. Sebaliknya, memperkuat koperasi yang sudah ada dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tanpa harus membangun infrastruktur dari awal.

Pendekatan penguatan relasi kelembagaan antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes juga menjadi langkah strategis agar keduanya dapat saling mendukung dalam mengelola potensi ekonomi desa. Kolaborasi ini dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, di mana koperasi berperan sebagai penyedia bahan pangan dari produksi lokal.

“Dengan penerapan strategi penguatan yang tepat, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi motor utama pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Koperasi tidak hanya memperkuat posisi petani dan pelaku usaha desa, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan serta ketahanan ekonomi nasional” tutup Suhaimi. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini