Beranda Ogan Kemering Ilir Mendikdasmen Terbitkan SE Libur Nataru 2025/2026, Ini Penjelasan Disdik OKI

Mendikdasmen Terbitkan SE Libur Nataru 2025/2026, Ini Penjelasan Disdik OKI

115
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menindak lanjuti hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menerbitkan surat edaran dengan Nomor 420/1115/SMP/DISDIK/2025 yang ditujukan kepada seluruj satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP Negeri dan Swasta.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI, Muhammad Refly, S.Sos.,M.Si melalui Sekretaris Dinas (Sekdin), Ahmad Maliki J,ST., M.Si menyampaikan bahwa terdapat aturan baru yang sangat penting dipahami guru, orang tua, dan satuan pendidikan.

– Guru Dilarang Memberikan PR atau Proyek Liburan yang Membebani

“Salah satu poin paling disorot dalam SE ini adalah larangan bagi sekolah untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan” ujar Maliki. Senin (08/12/2025).

Lebih lanjut Maliki mengatakan bahwa Mendikdasmen meminta sekolah menahan diri dari penugasan yang:

– Menuntut biaya tambahan besar bagi keluarga,

– Mengharuskan penggunaan gawai dan internet secara intensif,

– Memberikan beban akademik yang justru membuat murid tidak bisa menikmati waktu istirahatnya.

“Jika sekolah tetap ingin memberi tugas, tugas tersebut harus bersifat ringan, menyenangkan, dan bisa dilakukan bersama keluarga, contohnya seperti membaca buku favorit, membuat jurnal perjalanan, atau melakukan aktivitas rumah yang memupuk life skills” ungkap Maliki.

Maliki juga menegaskan bahwa liburan adalah bagian dari proses pendidikan, fase istirahat yang penting agar murid, guru, dan tenaga kependidikan kembali dengan energi baru pada awal semester mendatang.

“Libur sekolah adalah ruang bagi murid untuk pulih dan tumbuh. Jangan diganggu dengan penugasan yang memberatkan,” tegasnya.

Maliki juga menambahkan bahwa Orang Tua Harus Melakukan Pendampingan yang bersifat Positif.

Surat edaran ini juga menekankan peran penting orang tua saat liburan. Ada enam hal yang ditekankan Mendikdasmen, antara lain:

1. Waktu Berkualitas Bersama Anak

Orang tua diminta melibatkan anak dalam aktivitas sederhana seperti memasak, membersihkan rumah, atau mengatur keuangan keluarga.

Semua itu bagian dari pendidikan keterampilan hidup yang tak kalah penting dari pelajaran sekolah.

2. Kebiasaan Literasi dan Aktivitas Kreatif

Liburan tidak harus jauh dan mahal. Membaca bersama, bermain permainan logika, menggambar, olahraga ringan, hingga kegiatan seni adalah aktivitas yang dianjurkan.

3. Bijak Menggunakan Gawai dan Internet

Orang tua dihimbau:

– Menetapkan batas waktu penggunaan gawai,

– Mendampingi anak saat mengakses internet,

– Mengarahkan anak pada konten yang edukatif dan menjauhi konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perjudian.

4. Kegiatan Sosial dan Kebudayaan

Anak didorong mengikuti kegiatan keagamaan, seni, olahraga, atau berinteraksi dengan lingkungan. Silaturahmi juga dianjurkan untuk memperkuat karakter sosial anak.

5. Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi

Orang tua perlu memastikan anak tidak terlibat dalam pekerjaan yang mengganggu hak mereka untuk belajar dan beristirahat, serta melindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

6. Pendampingan Khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Rutinitas, pola makan, dan stimulasi tetap harus terjaga. Orang tua juga diminta berkoordinasi dengan guru apabila butuh dukungan tambahan.

Maliki juga menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan atau Sekolah Wajib Menjamin Keamanan dan Kesiapan Semester Baru.

Tidak hanya guru dan orang tua, sekolah juga memiliki kewajiban tambahan:

– Menjaga keamanan aset sekolah selama libur,

– Menyampaikan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) terkait keselamatan anak saat bepergian,

– Menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua apabila terjadi situasi darurat selama masa liburan.

“Semua ini dilakukan agar murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya San dengan terbitnya SE No.14 Tahun 2025 ini, Kemendikdasmen ingin menegaskan bahwa liburan bukan jeda dari pendidikan, tetapi bagian penting dari perjalanan belajar” pungkas Maliki.

Guru tidak boleh membebani murid, dan orang tua harus mengambil peran aktif mendampingi anak menikmati liburan dengan aman, sehat, dan penuh makna. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini