Beranda Banyuasin Meski Sudah Kembalikan Rp50 Juta, Kades Sebokor Tetap Ditahan

Meski Sudah Kembalikan Rp50 Juta, Kades Sebokor Tetap Ditahan

94
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Upaya mengembalikan sebagian uang kerugian negara tak membuat oknum Kepala Desa Sebokor berinisial A lolos dari jerat hukum. Meski telah menyetor sekitar Rp50 juta, kepala desa dua periode itu tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga Rp418 juta.

A yang menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Jumat (13/3/2026) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Giovani, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap A tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

“Tersangka merupakan Kepala Desa Sebokor yang menjabat sejak tahun 2014 hingga sekarang,” ungkap pihak kejaksaan.

Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Modus yang dilakukan antara lain menggunakan dana desa untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp418.101.506,65.

“Dari total kerugian negara sekitar Rp418 juta, yang bersangkutan baru mengembalikan sekitar Rp50 juta,” tegas pihak kejaksaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Penyidik kemudian langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Banyuasin, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Kejari Banyuasin menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini