OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Praktik pemanfaatan teras Pasar Shopping Kayuagung sebagai lapak usaha kembali menuai sorotan. Setelah lama dikeluhkan pedagang dan pengunjung, Dinas Perdagangan Kabupaten OKI akhirnya mengakui telah mengetahui adanya perubahan fungsi area teras menjadi lokasi berjualan.
Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar fungsi fasilitas publik itu disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penertiban tegas.
Area teras yang seharusnya menjadi akses utama keluar-masuk pengunjung kini dipenuhi lapak semi permanen dan rolling door. Kondisi tersebut membuat jalur pasar semakin sempit, mengganggu aktivitas pengunjung, sekaligus menimbulkan kesan semrawut di pusat perdagangan milik pemerintah daerah itu.
Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) OKI, Salim Kosim, menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar soal penataan pedagang, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas publik.
“Kalau memang area teras tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen, kenapa aktivitas sewanya bisa terus berjalan sampai sekarang,” kata Salim, Selasa (26/5/2026).
Menurut Salim, informasi yang berkembang di kalangan pedagang menyebut lapak-lapak di area teras diduga disewakan dengan tarif mencapai Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit per tahun. Sedikitnya terdapat sekitar delapan lapak yang berdiri di pelataran gedung pasar.
Sorotan publik semakin menguat setelah Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Logistik Dinas Perdagangan OKI melalui Analis Perdagangan Ahli Muda, Akhmad Nawawi, mengakui bahwa area teras pada prinsipnya memang tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen.
Ia menyebut pihaknya kini tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap status pemanfaatan area tersebut.
“Jika ada izin yang tidak diperpanjang, maka aktivitas yang masih berjalan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban,” ujar Nawawi.
Meski demikian, publik menilai Dinas Perdagangan terkesan tidak berdaya menghadapi keberadaan lapak tersebut. Apalagi, penertiban sebelumnya disebut pernah dilakukan, namun lapak kembali muncul.
Fenomena itu dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset dan fasilitas publik di kawasan pasar.
Pertanyaan publik pun belum terjawab. Sebab, aktivitas lapak di area teras berlangsung terbuka dan diduga melibatkan perputaran uang belasan juta rupiah per unit. Banyak pihak menilai mustahil praktik tersebut berjalan tanpa ada pihak yang mengetahui ataupun mengatur.
Dinas Perdagangan sendiri mengaku masih menelusuri siapa pihak yang pertama kali memberikan izin pemanfaatan area teras, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal.
“Dinas terbuka untuk menelusuri semua kemungkinan, termasuk jika ada keterlibatan oknum,” katanya.
Namun bagi Prisma, langkah pendataan dan penelusuran saja tidak cukup. Pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan konkret berupa pembongkaran lapak dan pengembalian fungsi teras pasar sebagai ruang publik.
“Kalau memang melanggar, jangan berhenti di pendataan. Lebih baik bongkar. Kembalikan fungsi teras pasar untuk masyarakat,” tegas Salim.
Ia menilai pembiaran yang berlangsung terlalu lama justru memperkuat dugaan adanya praktik sewa ilegal yang terorganisir. Terlebih, lapak-lapak tersebut berdiri di area strategis pasar yang setiap hari berada dalam pengawasan pengelola pasar.
Dinas Perdagangan menyebut pengawasan selama ini dilakukan melalui UPTD Pengelola Pasar, baik secara rutin maupun insidentil. Bahkan, dinas mengklaim telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKI terkait pengawasan pemanfaatan aset barang milik daerah.
Namun, keberadaan lapak yang tetap bertahan dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan belum berjalan efektif.
Sementara itu, sejumlah pedagang resmi juga mengeluhkan keberadaan lapak di area teras karena dianggap mengganggu akses pembeli dan mempersempit ruang gerak pengunjung pasar.
“Pembeli jadi susah lewat. Kondisinya makin sempit,” ujar salah seorang pedagang.
Prisma pun mendesak pemerintah daerah tidak hanya membongkar lapak yang diduga ilegal, tetapi juga menelusuri aliran pembayaran, pihak penerima uang sewa, hingga kemungkinan adanya oknum yang memberi ruang terhadap praktik tersebut.
Dinas Perdagangan menyatakan penataan akan dilakukan secara bertahap bersama Kejaksaan Negeri OKI. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disebut dapat berupa teguran, pembongkaran hingga proses hukum.
Namun di tengah janji penataan itu, satu pertanyaan mendasar kembali mengemuka.
Mengapa praktik yang diduga ilegal itu bisa berlangsung lama di pusat perdagangan milik pemerintah daerah tanpa tindakan tegas?
































