Beranda Headline 25 Media Digugat, KKJ Sebut Ancam Demokrasi

25 Media Digugat, KKJ Sebut Ancam Demokrasi

1
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Puluhan media tersebut kini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. Gugatan dilayangkan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Perkara bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.

Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners melayangkan somasi kepada sejumlah media. Dalam surat itu, media dituding membuat pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.

Pihak penggugat meminta media menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengancam akan menempuh jalur pidana, perdata, hingga pelaporan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.

Namun, sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa di Dewan Pers ditempuh, gugatan perdata langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.

Sebanyak 25 perusahaan media menjadi tergugat, di antaranya PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Sumsel, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, hingga PT Inews Digital Indonesia dan PT Ketik Media Siber.

Dalam pernyataan resminya, KKJ menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik hasil kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi.

“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin oleh UU Pers, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam keterangannya, Senin (26/5/2026).

KKJ juga menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melalui gugatan perdata di pengadilan.

Menurut KKJ, langkah hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers. Selain itu, gugatan juga dinilai memenuhi unsur Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.

“SLAPP bukan sekadar upaya mencari keadilan, tetapi bentuk intimidasi yang dapat melemahkan kontrol sosial dan kebebasan pers,” tegas KKJ.

Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai dengan UU Pers, termasuk melalui Dewan Pers, hak jawab, dan hak koreksi.

KKJ juga meminta Dewan Pers turun tangan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk menghadirkan ahli pers untuk mendampingi para tergugat.

Selain itu, Pengadilan Negeri Palembang diminta menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini