Beranda Hukum & Kriminal Tangis Bocah 5 Tahun Bongkar Kasus Kekerasan Anak di Talang Ubi

Tangis Bocah 5 Tahun Bongkar Kasus Kekerasan Anak di Talang Ubi

70
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Seorang bocah laki-laki berusia lima tahun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka lebam di wajah dan hidung berdarah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi ayahnya, AAJ (29), di sebuah bengkel tempatnya bekerja dalam kondisi menangis dan mengalami luka di bagian wajah.

Ayah korban mengaku terkejut melihat kondisi anaknya yang datang dengan wajah lebam dan hidung berdarah.

“Ketika anak saya mendekat, saya melihat wajahnya sudah lebam dan hidungnya berdarah. Saya langsung menanyakan apa yang terjadi,” ujar AAJ kepada penyidik.

Dari keterangan korban, diketahui ia diduga dipukul menggunakan selang oleh seorang perempuan berinisial MRP (24).

Menurut pelapor, perempuan tersebut sebelumnya datang ke bengkel dengan mengendarai sepeda motor dan mengantar korban sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

Merasa khawatir dengan kondisi anaknya, AAJ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan.

Beberapa jam setelah laporan dibuat, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB, perempuan yang diduga sebagai pelaku datang ke Polres PALI dan menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, mengatakan terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Terduga pelaku kemudian datang menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah. Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Saat ini penyidik Polres PALI masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini