Beranda Headline Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Macet Ratusan Miliar

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Macet Ratusan Miliar

50
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa para pihak tersebut terlibat dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Lanjutnya, delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari jajaran pejabat strategis di kantor pusat bank pemerintah, mulai dari kepala divisi hingga group head di sektor agribisnis dan analisis risiko kredit. Mereka diduga berperan dalam meloloskan pengajuan kredit bermasalah yang berujung kerugian besar.

“Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara,” jelasnya.

Dijelaskan Vanny, kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 senilai sekitar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Dua tahun berselang, PT SAL kembali mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

“Namun dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak valid ke dalam memorandum analisis kredit. Hal ini menyebabkan kredit tetap disetujui meski tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan,” kata Vanny.

Lanjutnya, tak hanya itu, penggunaan dana juga diduga menyimpang dari tujuan awal, termasuk dalam pembangunan kebun dan pengelolaan plasma. Kedua perusahaan bahkan memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja.

Total plafon kredit yang dikucurkan mencapai:

  • PT SAL: Rp862,25 miliar
  • PT BSS: Rp900,66 miliar

Saat ini, seluruh fasilitas kredit tersebut tercatat dalam kondisi kolektabilitas 5 atau macet.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” bebernya. (Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini