Beranda Headline Indonesia Pelopor Pembatasan Medsos Anak di ASEAN

Indonesia Pelopor Pembatasan Medsos Anak di ASEAN

37
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Indonesia tampil sebagai pelopor di kawasan ASEAN dalam menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak, sebuah kebijakan yang mulai membentuk standar baru perlindungan ruang digital di kawasan.

Langkah ini tidak hanya berdampak domestik, tetapi juga memicu negara-negara ASEAN lain untuk mulai merumuskan regulasi serupa. Sejauh ini, baru Indonesia yang telah mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif.

Pakar Teknologi Informasi, Ismail Fahmi, menyebut Malaysia masih dalam tahap perumusan kebijakan, sementara negara ASEAN lainnya belum melangkah lebih jauh dari tahap diskusi.

“Indonesia yang pertama menerapkan secara efektif. Negara lain masih merancang regulasi,” ujarnya, Rabu.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut dinilai menempatkan Indonesia dalam posisi strategis sebagai role model perlindungan anak di era digital.

Dari sisi cakupan, Indonesia bahkan melampaui negara maju. Sekitar 70 juta anak masuk dalam skema perlindungan ini, angka yang jauh lebih besar dibandingkan Australia yang hanya mencakup sekitar 4 juta anak di bawah usia 16 tahun.

“Skalanya hampir 18 kali lipat. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberanian mengelola ruang digital dalam skala besar,” kata Fahmi, yang juga pendiri Drone Emprit.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan menjadi tolok ukur global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam isu kedaulatan digital, terutama jika platform digital mampu dipaksa patuh terhadap batasan usia dan standar perlindungan anak.

Secara global, tren pembatasan akses anak terhadap platform digital memang tengah menguat. Kekhawatiran terhadap dampak negatif seperti kecanduan, eksploitasi, hingga kekerasan daring mendorong banyak negara mengambil langkah serupa.

Sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Inggris, Jerman, hingga Spanyol, serta beberapa negara bagian di India, mulai menyusun atau memperketat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Namun demikian, tantangan utama Indonesia bukan lagi pada regulasi, melainkan konsistensi penegakan serta dukungan publik. Tanpa pengawasan ketat dan kepatuhan platform digital, kebijakan ini berpotensi berhenti di tataran normatif.

“Jika Indonesia berhasil melindungi 70 juta anak di ruang digital, itu akan menjadi pesan kuat bahwa negara berkembang pun mampu memimpin dalam isu kedaulatan digital,” tegas Fahmi. (Ant/net/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini