OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Jutaan keluarga Indonesia menerima bantuan sosial setiap tahunnya. Namun, tidak semua orang memahami dasar penentuan siapa yang berhak menerimanya. Sebab, ada kategori desil penerima bansos yang harus diketahui.
Pemerintah menggunakan sistem desil sebagai tolok ukur utama untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Memahami kategori desil 1 hingga 10 dapat menjadi kunci untuk mengetahui apakah masyarakat tersebut termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan menerima bansos pada tahun 2026.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten OKI, Dwi M. Zulkarnain, SH,.M.Si, menjelaskan Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing.
“Artinya semakin kecil angka desil sebuah keluarga, semakin rendah tingkat kesejahteraannya dan semakin besar peluangnya untuk menerima bantuan dari pemerintah. Penting untuk dipahami bahwa pengelompokan ini bukan berdasarkan asumsi atau kesan dari luar” ujar Dwi. Rabu (22/04/2026).
Kadinsos OKI melanjutkan bahwa desil dihitung dari data terukur yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai amanat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025. Dasar hukum penetapannya tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Dwi Kembali menjelaskan bahwa posisi desil sebuah keluarga tidak ditentukan oleh satu faktor saja, melainkan kombinasi dari empat variabel utama.
– Pertama adalah kepemilikan aset, mencakup tanah, kendaraan, dan barang berharga lainnya.
– Kedua adalah kondisi tempat tinggal, apakah layak huni atau tidak.
– Ketiga adalah tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan anggota keluarga.
– Keempat adalah jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga.
“Keluarga dengan banyak aset, hunian layak, pendidikan tinggi, pekerjaan tetap, dan sedikit tanggungan cenderung masuk desil atas. Sebaliknya, keluarga tanpa aset, rumah tidak layak, pendidikan rendah, dan banyak anggota tanggungan akan berada di kelompok desil bawah” jelas Dwi.
Ia melanjutkan perlu diingat pula bahwa data bersifat dinamis-kondisi ekonomi bisa berubah, sehingga posisi desil seseorang pun bisa bergeser seiring waktu.
Ia pun menguraikan secara detail Kategori Desil 1 Sampai 10 sehingga masyarakat lebih paham arti sebuah desil yang menentukan seseorang itu layak tidaknya menerima bansos.
– Desil 1 mencakup 10% rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah di seluruh Indonesia. Kelompok ini masuk dalam kategori miskin ekstrem dan menjadi prioritas pertama seluruh program bansos pemerintah.
– Desil 2 adalah rumah tangga pada kelompok 10-20% terbawah, dikategorikan sebagai miskin. Kelompok ini masih mendapat perlindungan penuh dari negara melalui berbagai program bantuan reguler.
– Desil 3 mencakup kelompok 20-30% terbawah dengan kategori hampir miskin. Meski kondisinya tidak sekritis dua desil di atasnya, kelompok ini tetap rentan dan masih menjadi sasaran utama program-program bansos inti.
– Desil 4 berada di kelompok 30-40% terbawah dan dikategorikan sebagai rentan miskin. Meski kondisinya relatif lebih baik, keluarga di desil ini mudah jatuh ke kategori miskin jika terjadi guncangan ekonomi, sehingga tetap diprioritaskan sebagai penerima bansos.
– Desil 5 dan 6 berada di kelompok 40-60% terbawah, masuk dalam kategori menengah ke bawah. Untuk desil 5, masih ada kemungkinan mendapat bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, namun tidak untuk PKH maupun Sembako. Desil 6 umumnya sudah tidak masuk prioritas penerima bansos reguler.
– Desil 7 hingga 10 mencakup 30% penduduk dengan tingkat kesejahteraan tertinggi, mulai dari kategori menengah hingga mampu. Kelompok ini tidak termasuk dalam sasaran program bantuan sosial dari Kemensos.
“Mulai triwulan pertama 2026, pemerintah memperketat sasaran penerima bansos berdasarkan pembaruan kebijakan dari Pusdatin Kesos dan aturan terbaru Kemensos. Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar keluarga pada desil 1 hingga 4 dengan kuota sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat. Program ini menjadi jaring pengaman utama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi paling rentan dan diprioritaskan bagi kelompok desil paling bawah” tegas Dwi.
“Sedangkan untuk Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mengalami perubahan signifikan di tahun 2026. Jika sebelumnya menjangkau desil 1 hingga 5, kini sasarannya dipersempit menjadi desil 1 hingga 4 saja, dengan kuota sekitar 18,2 juta keluarga” lanjut Dwi.
Penyempitan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang paling membutuhkan. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) masih menjangkau kelompok yang lebih luas, yakni desil 1 hingga 5, dengan total sasaran sekitar 96,8 juta jiwa.
Ini menjadikannya program bansos dengan cakupan terluas dibandingkan program lainnya. Selain tiga program utama tersebut, bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dan program kesejahteraan sosial lainnya di lingkungan Kemensos juga menggunakan rentang desil 1 hingga 5, atau berdasarkan hasil asesmen masing-masing program.
“Satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah masuk dalam rentang desil prioritas bukan berarti otomatis menerima bansos. Kuota setiap program terbatas dan seleksi tetap dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan” pungkas Dwi.
Misalnya, seseorang yang berada di desil 3 atau 4, belum tentu langsung terdaftar sebagai penerima PKH atau Sembako jika kuota di daerahnya sudah terpenuhi. (Hendri)
































