PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), H. Nopianto S.Sos MM, turut hadir dan mengikuti langsung pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Sumsel. Kehadiran tersebut menegaskan komitmen DPRD Sumsel dalam mendukung pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Kantor BNNP Sumatera Selatan, Rabu (22/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional Malaysia–Palembang dalam beberapa bulan terakhir.
Nopianto turut memusnahkan langsung sejumlah barang bukti narkotika ke tempat pemusnahan yang telah disediakan bersama jajaran BNN, Polda Sumsel, serta unsur Forkopimda lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah signifikan tersebut meliputi sabu-sabu seberat 7.236,9 gram, ekstasi sebanyak 879 butir, ganja seberat 1.727,42 gram, serta zat anestesi baru etomidate sebanyak 20 pcs.
Sebagai unsur pimpinan DPRD Sumsel, Nopianto menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya BNN dan Polda Sumsel yang terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Sumsel saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena tingginya angka kasus narkoba.
“Berdasarkan catatan BNNP, Sumatera Selatan berada di peringkat kedua nasional setelah Sumatera Utara dalam kasus narkoba. Ini tentu membutuhkan langkah tegas, serius, dan berkelanjutan,” ujar Nopianto.
Nopianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkoba sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Nopianto juga menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Sialagan, bersama jajaran guna memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan Badan Narkotika Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNNP Sumsel mengusulkan perlunya regulasi yang melarang penggunaan alat hisap rokok vape tertentu. Hal ini menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikotropika.
Nopianto pun menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut. Menurutnya, fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan kesehatan, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa, bahkan hingga ke pelosok daerah.
Ia menilai, pelarangan tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan zat psikotropika yang semakin kompleks.
“Ini salah satu upaya menyelamatkan anak bangsa melalui langkah pencegahan, sehingga peredaran narkoba bisa dikontrol dan diberantas. Jadi, kita mendukung BNN yang melarang liquid vape yang dikamuflasekan sebagai sarana peredaran narkoba di Indonesia, dengan mempertimbangkan nilai kemanfaatannya,” tegas Nopianto. (*)
































